Search

Rapat Komisi II DPR dengan Bawaslu Alot Bahas Pengawasan ...

Jakarta - Komisi II DPR kembali menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu. Rapat kali ini membahas soal peraturan Bawaslu (perbawaslu) jelang Pemilu 2019.

Rapat digelar di Gedung DPR, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018). Ada lima peraturan dalam perbawaslu yang dibahas dalam rapat ini, yakni pengawasan kampanye pemilu, pengawasan dana kampanye pemilu, pengawasan pencalonan peserta pemilu, pengawasan pencalonan presiden, dan pengawasan pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilu.

Rapat berlangsung cukup alot saat membahas soal pengawasan kampanye pemilu. Komisi II meminta Bawaslu untuk merevisi Pasal 21 ayat 2 Perbawaslu yang sedang dibahas itu.

Komisi II DPR tidak setuju parpol harus selalu melapor ke KPU dan Bawaslu setiap ada pertemuan terbatas parpol untuk sosialisasi jelang kampanye Pileg dan Pilpres 2019. Selain itu, mereka juga mengusulkan bukan hanya bendera partai saja yang boleh dipasang saat pertemuan parpol, tapi juga termasuk spanduk.
"Kata internal dihapus. Jadi langsung sosialisasi dan pendidikan politik. Sosialisasi kepada publik tapi formatnya terbatas. Tapi ini masih muncul pertemuan internal yang harus lapor. Limitnya pertemuan terbatas. Tapi jangan pertemuan internal dimasukkan dalam pengaturan seperti itu. Tapi endingnya akan dibahas lebih lanjut," usul Anggota Komisi II DPR Sirmadji.

Usulan dari politikus PDIP itu kemudian disepakati oleh anggota dan pimpinan Komisi II. Namun, Bawaslu enggan menyepakati dua usulan yang diajukan oleh Komisi II.

"Kami itu kan ragu-ragunya ketika membuat perbawaslu, PKPU tentu tidak boleh melanggar UU itu jelas. Bahwa metode kampanye, bentuk-bentuk kampanye sudah jelas. Kami berpikir jauh, kenapa hanya dua itu yang bisa. Karena itulah yang tidak melanggar ketentuan pasal 275," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

"Karena spanduk itu sudah masuk bagian dari pemasangan alat peraga. Bagian dari metode kampanye. Bahwa spanduk itu bagian dari metode kampanye termasuk alat peraga kampanye," imbuhnya.

Sementara itu terkait penghapusan kata 'internal' dalam hal pertemuan terbatas parpol, Abhan menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya tak mempermasalahkan jika rapat internal tidak melakukan pemberitahuan ke Bawaslu maupun KPU. Namun, Bawaslu mempersoalkan jika nanti pada rapat internal tersebut terdapat sosialisasi yang melibatkan masyarakat selain kader partai.

"Rapat internal tidak apa-apa tidak pakai surat tapi kami tidak setuju jika ada sosialisasi kepada masyarakat. Menurut kami itu sudah masuk masa kampanye," sebut Abhan.


Dalam rapat itu, KPU juga masih enggan menyepakati usulan yang diajukan Komisi II. KPU beralasan, pihak KPU yang hadir dalam rapat belum dapat merepresentasikan Ketua dan anggota KPU lainnya.

"KPU minta waktu untuk membahas itu dulu dalam forum pleno. Karena kita baru hadir dua orang jadi ini tidak merepresentasi suara KPU. Kami bisa menangkap semangatnya nanti kami sampaikan ke ketua dan anggota yang lain," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mendengar masih adanya keberatan dari pihak Bawaslu dan KPU yang belum dapat mengambil keputusan, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh memutuskan untuk melanjutkan pembahasan terkait Perbawaslu ini besok, Selasa (5/6). Pimpinan memberi waktu KPU dan Bawaslu untuk mendiskusikan dua usulan itu.

"Besok kita tinggal membahas perbawaslu yang lain lagi. Kita usahakan selesai besok. Besok disepakati akan lebih cepat untuk pengambilan keputusan," kata Nihayatul.


Berikut bunyi pasal 21 ayat 2 perbawaslu yang diperdebatkan dalam rapat:

Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi / KIP Aceh, atau KPU/ KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Hari-sebelum kegiatan dilaksanakan
(elz/elz)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/4052783/rapat-komisi-ii-dpr-dengan-bawaslu-alot-bahas-pengawasan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rapat Komisi II DPR dengan Bawaslu Alot Bahas Pengawasan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.