Search

MA Tolak Gugatan Rhoma Irama, Harapan Partai Idaman Ikut ...

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan KPU tentang verifikasi partai politik yang diajukan Partai Idaman. Partai besutan raja dangdut Rhoma Irama itu pun tak bisa lagi ikut Pemilu 2019.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon,” putus ketua majelis hakim MA, Dr. Yulius, SH, MH bersama hakim anggota Dr. Irfan Fachruddin, S.H, CN dan Dr. Yosran, S.H seperti dikutip Okezone dari laman resmi MA, Kamis (7/6/2018).

BERITA TERKAIT +

Majelis juga menghukum pemohon yakni Ketum Partai Idaman Rhoma Irama dan Sekretaris Jenderal Ramdansyah membayar biaya perkara Rp1 juta.

Hal itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada Senin 16 April 2018 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari itu juga.

 

Partai Idaman di KPU (Fadel/Okezone)

Gugatan uji materi diajukan Partai Idaman ke MA berawal terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang menggantikan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan PKPU baru tersebut, KPU memverifikasi Partai Idaman. Tapi, hasilnya dinyatakan tidak lolos jadi peserta Pemilu 2019. Rhoma Irama Cs tak terima, akhirnya mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA, tapi putusannya ditolak.

Partai Idaman juga menggugat putusan KPU atas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu, tapi juga ditolak. Kemudian menggugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan lagi-lagi kalah.

 Pasca-kekalahan di PTUN, sejumlah pengurus dan kader Partai Idaman bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN).

(sal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.okezone.com/read/2018/06/07/337/1907949/ma-tolak-gugatan-rhoma-irama-harapan-partai-idaman-ikut-pemilu-2019-pupus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Tolak Gugatan Rhoma Irama, Harapan Partai Idaman Ikut ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.