Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terdiri dari tujuh orang. Ketujuh anggota KPPS dibagi menjadi satu orang ketua KPPS yang sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS dan enam orang anggota KPPS.
Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu:
Dikutip dari Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu dan Pemilihan:
Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)
- Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
- Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
- Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
- Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik
- Menjumlahkan Suara tidak sah.
- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah. - Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Mengisi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
Anggota KPPS Keempat
- Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
- Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.
- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
Anggota KPPS Kelima
- Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
- Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
Anggota KPPS Keenam
- Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
- Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
- Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:
- Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
- Surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Anggota KPPS Ketujuh
- Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
- Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
- Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
- Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Pantau Pemilu
Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu - detikNews"
Posting Komentar