Haramnya politik uang untuk membeli suara rakyat juga tegas dinyatakan dua organisasi Islam besar di tanah air, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Dilansir dari suaraaisyiah.id, Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi menjelaskan mengenai buku panduan fikih anti korupsi yang membahas tentang pengertian korupsi, faktor dan motifnya, dampak negatif, korupsi dalam pandangan islam, terma-terma korupsi dalam pandangan Islam, penanganan, dan juga sanksi bagi pelakunya.
Dia memaparkan dalam melakukan korupsi ada sepuluh modus operandi yang dilakukan, yaitu pengadaan, administrasi, data ekstra, pemberian hadiah, suap, public service, penjualan, pembelian, distribusi, dan peningkatan SDM. Di mana dari sepuluh modus ini, terdapat dua modus yang berkaitan dengan politik uang, yaitu pemberian hadiah dan suap. Suap sangat identik dengan pemberian uang, namun juga bisa bentuk materi lainnya.
Ruslan menyebutkan sanksi yang didapatkan oleh para pelaku korupsi. Sanksi tersebut bisa berupa tahdzir, sanksi akhirat sebagaimana dijelaskan dalam Q.s. Ali Imran: 161, sanksi moral dan sosial, serta pengembalian harta hasil korupsi.
Dia menilai sejauh ini hukuman bagi koruptor masih tergolong ringan. Hal ini pula yang membuat koruptor tidak merasakan jera. Adapun di dalam Al-Qur’an, misalnya dalam Q.S. Al Baqarah: 188, Q.S. Al Maidah: 42, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan jalan bathil.
Ia menegaskan dalam fikih anti korupsi terdapat tiga prinsip dasar dalam melakukan konstruksi tatanan sosial, yaitu amanah, keadilan, amar makruf nahi mungkar dalam politik yang merupakan bagian dari tananan sosial.
“Lalu bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang itu? Kita menggunakan fikih anti korupsi yang sudah ada, maupun secara manhaj Tarjih yang ada, maupun fatwa-fatwa yang terkait. Maka ya jelas, secara hukum asalnya, azimahnya, Islam melarang keras politik uang. Baik itu secara bayani, qurani, maupun irfani,” tegas dia.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9pc2xhbWkvcmVhZC81NDgxNDY2L3ByYWt0aWstbGFjdXItbW9uZXktcG9saXRpYy1qZWxhbmctcGVtaWx1LWluaS1wYW5kYW5nYW4tbXVoYW1tYWRpeWFoLWRhbi1uddIBcGh0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9hbXAvNTQ4MTQ2Ni9wcmFrdGlrLWxhY3VyLW1vbmV5LXBvbGl0aWMtamVsYW5nLXBlbWlsdS1pbmktcGFuZGFuZ2FuLW11aGFtbWFkaXlhaC1kYW4tbnU?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Praktik Lacur Money Politic Jelang Pemilu, Ini Pandangan Muhammadiyah dan NU - Liputan6.com"
Posting Komentar