Daftar Isi
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Penyelenggara pemilu di Indonesia pun telah resmi menetapkan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Ada beberapa kategori pemilih dalam pemilu, yakni DPT, DPTb, dan DPK. Lantas, apa saja bedanya?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Agar lebih mudah memahami kategori dalam daftar pemilih, simak penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK di bawah ini!
Kategori Pemilih Pemilu 2024
Macam-macam pemilih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Berikut adalah penjelasan tiga macam pemilih dalam Pemilu.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Istilah DPT telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan bagi para DPT:
- DPT haruslah pemilih yang terdata oleh KPU dari data pemilih Kemendagri disandingkan dengan data pemilu terakhir.
- Datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 07.00-13.00 WIB.
- Membawa KTP-el dan undangan memilih C6.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Selain DPT, ada juga daftar pemilih lain yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kategori ini merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para DPTb:
- DPTb merupakan Pemilih yang pindah memilih ke tempat lain.
- Datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 07.00-13.00 WIB.
- Membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) justru belum terdaftar. Merujuk dari peraturan yang sama, pengertian DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Lantas, apa saja ketentuannya? Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan DPK:
- DPK disebut sebagai pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb, tetapi punya hak untuk memilih.
- Datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 WIB.
- Membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el
Apakah Namamu Sudah Terdaftar di DPT?
Mengutip laman Indonesia Baik yang dikelola Kominfo, berikut ini cara mengecek nama pemilih di DTP:
- Buka situs resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan data pemilih, seperti:
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit - Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik 'Pencarian'
- Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam kategori pemilih, mulai dari DPT, DPTb, hingga DPK. Semoga bermanfaat, Dab!
Simak Video "Komisi I Minta KPU Tanggung Jawab atas Dugaan Kebocoran Data Pemilih Pemilu"
[Gambas:Video 20detik]
(par/dil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal Kategori Pemilih Pemilu 2024: DPT, DPTb, dan DPK - detikJogja"
Posting Komentar