Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum, yaitu proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin atau wakilnya dalam suatu negara. Proses ini dilakukan secara berkala sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan merupakan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan negara.
Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pengertian pemilu adalah proses pesta demokrasi yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilu ini diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, pemilu di Indonesia juga diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melaksanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu adalah salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Sedangkan menurut Manuel Kaisiepo, pemilu telah menjadi tradisi penting hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di dunia. Lebih lanjut dikatakannya, pemilihan umum penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari.
Sementara itu, menurut Paimin Napitupulu, pemilu adalah rakyat melakukan kegiatan memilih orang atau sekelompok orang menjadi pemimpin rakyat, pemimpin negara atau pemimpin pemerintahan. Hal ini berarti pemerintahan itu dipilih oleh rakyat.
Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Proses pemilu melibatkan berbagai tahapan, termasuk kampanye politik, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Melalui Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan preferensi politik mereka dan berpartisipasi dalam pembentukan arah kebijakan negara.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9ob3QvcmVhZC81NDg1MDgxL3BlbWlsdS1hZGFsYWgtcHJvc2VzLWRlbW9rcmF0aXMtdW50dWstbWVtaWxpaC13YWtpbC1yYWt5YXQta2V0YWh1aS10dWp1YW5ueWHSAQA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu Adalah Proses Demokratis untuk Memilih Wakil Rakyat, Ketahui Tujuannya - Liputan6.com"
Posting Komentar