Search

Badan Ad Hoc Pemilu Adalah? Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya - detikcom

Daftar Isi

Jogja -

Dalam kontestasi Pemilu 2024, salah satu istilah yang sering terdengar adalah badan ad hoc. Sejatinya, apa itu badan ad hoc? Berikut pengertian, tugas dan gajinya.

Aturan lengkap mengenai badan yang satu ini dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Selain pengertian secara singkat, dijelaskan pula tugas dari masing-masing anggota badan ad hoc.

Lantas, apa sebenarnya badan ad hoc pemilu? Apa tugas mereka dan berapakah gaji yang mereka terima? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Ad Hoc Pemilu Adalah?

Pengertian Badan Ad Hoc

Penjelasan mengenai badan ad hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tercantum pada Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa:

"Badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan."

Artinya, secara ringkas dapat diambil kesimpulan bahwa anggota badan ad hoc adalah:

  • PPK
  • PPS
  • KPPS
  • KPPS Luar Negeri
  • PPLN
  • Pantarlih
  • Pantarlih Luar Negeri
  • Petugas Ketertiban TPS

Tugas Anggota Badan Ad Hoc dalam Pemilu 2024

Masing-masing anggota badan ad hoc yang telah disebutkan sebelumnya tentu memiliki tugas tersendiri dalam Pemilu 2024. Berikut ini tugas masing-masing anggota badan tersebut secara ringkas:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
    PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
    Badan ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Luar Negeri
    Bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri.
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
    Anggota badan ad hoc satu ini bertugas untuk menjalankan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
    Badan ini dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri
    Bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
  • Petugas Ketertiban TPS
    Anggota terakhir badan ad hoc ini dibentuk dengan tugas membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Gaji Badan Ad Hoc

Pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, badan ad hoc mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari badan ad hoc Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Adapun rincian gaji badan ini pada Pemilu 2024 yakni:

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000
  • Ketua PPK: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000
  • Pantarlih: Rp 1.000.000

Biaya Perlindungan Badan Ad Hoc

Dijelaskan KPU, badan ad hoc Pemilu 2024 akan mendapatkan biaya perlindungan untuk melindungi mereka saat menjalankan tugasnya. Adapun besaran biaya perlindungannya adalah sebagai berikut:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Nah, demikian penjelasan mengenai badan ad hoc dalam Pemilu 2024 dari pengertian, tugas, hingga gajinya. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya, detikers!

Simak Video "Anies: Cukup Mi Saja yang Instan, Kalau Pemimpin Tidak Ada"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/ams)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qb2dqYS9iZXJpdGEvZC03MDk4MjY4L2JhZGFuLWFkLWhvYy1wZW1pbHUtYWRhbGFoLWluaS1wZW5nZXJ0aWFuLXR1Z2FzLWRhbi1nYWppbnlh0gFsaHR0cHM6Ly93d3cuZGV0aWsuY29tL2pvZ2phL2Jlcml0YS9kLTcwOTgyNjgvYmFkYW4tYWQtaG9jLXBlbWlsdS1hZGFsYWgtaW5pLXBlbmdlcnRpYW4tdHVnYXMtZGFuLWdhamlueWEvYW1w?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Badan Ad Hoc Pemilu Adalah? Ini Pengertian, Tugas dan Gajinya - detikcom"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.