Search

Cara Pindah TPS agar Dapat Memilih di Pemilu 2024 - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan bahwa masyarakat yang berada di perantauan bisa tetap menggunakan hak suaranya.

Namun, sebelumnya mereka harus melakukan cara pindah TPS terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak suara atau hak pilih merupakan hak yang dimiliki setiap penduduk Indonesia untuk memilih dalam pemilihan umum. Dengan catatan, orang tersebut sudah mencapai usia legal, yakni 17 tahun.

Pada dasarnya, hak suara ini hanya bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili di e-KTP. Namun, bagi para perantau, ada opsi untuk memindahkan TPS mereka jika memang diperlukan.

Pengajuan pemindahan TPS ini bahkan bisa dilakukan secara online jika kamu berhalangan untuk mengurusnya langsung ke daerah domisili.


Cara pindah TPS di Pemilu 2024

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih TPS jika berada di tempat yang tak sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berdasarkan penjelasan di laman kpu.go.id, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman web cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  3. Tekan tombol Pencarian dan tunggu hingga pengecekan sistem selesai.
  4. Data berupa nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul di layar.


Setelah memastikan namamu terdaftar di DPT, kamu bisa mengajukan pindah memilih TPS. Berikut cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024.

  1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
  2. Lengkapi pengajuanmu dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.
  3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.
  4. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  5. Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Sementara jika datamu tidak terdaftar di DPT, maka kamu tidak dapat mengaplikasikan cara pindah DPT online di atas. Karena itu segeralah melakukan pelaporan ke KPU terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.


Syarat pindah TPS

Sebagai catatan, tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

  • menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  • di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • tertimpa bencana alam;
  • bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi lengkap mengenai cara pindah memilih TPS di Pemilu 2024 yang perlu untuk dipahami masyarakat. Selamat mencoba.

(han/fef)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMicWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWR1a2FzaS8yMDIzMTIyMDEwMTEzOC01NjEtMTAzOTU1My9jYXJhLXBpbmRhaC10cHMtYWdhci1kYXBhdC1tZW1pbGloLWRpLXBlbWlsdS0yMDI00gF1aHR0cHM6Ly93d3cuY25uaW5kb25lc2lhLmNvbS9lZHVrYXNpLzIwMjMxMjIwMTAxMTM4LTU2MS0xMDM5NTUzL2NhcmEtcGluZGFoLXRwcy1hZ2FyLWRhcGF0LW1lbWlsaWgtZGktcGVtaWx1LTIwMjQvYW1w?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara Pindah TPS agar Dapat Memilih di Pemilu 2024 - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.