Daftar Isi
Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 melibatkan banyak pihak, salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Kira-kira berapakah gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mendatang?
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari tujuh orang masyarakat sekitar TPS. Satu orang bertindak sebagai ketua, sementara enam lainnya merupakan anggota.
Penasaran dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024 mendatang? Sebaiknya jangan lewatkan penjelasan di bawah ini untuk mendapatkan jawaban lengkapnya!
Gaji KPPS Pemilu 2024
Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS di pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan sampai 120% dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000,00. Kenaikannya mencapai Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.
Sementara untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000,00. Naik sekitar 118% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp 550.000,00.
Tugas KPPS pada Pemilu 2024
Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kedudukan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah beberapa tugasnya:
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Sementara itu, KPPS juga memiliki kewenangan berikut ini:
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja KPPS
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut adalah jadwal pembentukan serta masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5 Januari-9 Januari 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5 Januari-12 Januari 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 6 Januari-13 Januari 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 14 Januari-16 Januari 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 14 Januari-19 Januari 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 20 Januari-23 Januari 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 23 Januari 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-23 Februari 2024
Demikian penjelasan mengenai gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan tugas, wewenang, dan masa kerjanya. Semoga bermanfaat, Lur!
Simak Video "Tips Hindari Hoax yang Berseliweran Jelang Pemilu 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/aku)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Naik 2 Kali Lipat dari 2019! - detikJateng"
Posting Komentar