JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.
Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021).
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024)," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin.
Baca juga: DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi soal Keserentakan Pemilu 2024
Mahfud menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokradi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.
Sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional diajukan kepada KPU dan DPR, sebelum tanggal 7 Oktober tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya tadi," kata Mahfud.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Menurut dia, jika pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 pada 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Selain itu, waktu tersebut juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendirikan partai baru.
"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh UU," ujar dia.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/18362661/pemerintah-usulkan-pilpres-dan-pemilu-2024-digelar-15-meiBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Usulkan Pilpres dan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar