Jakarta, Beritasatu.com - Memotret pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, ada lima permasalahan yang harus diperhatikan oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Persoalan-persoalan itu dibeberkan Direktur Eksekutif Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz, dalam webinar bertajuk 'Menyoal Penataan Dapil' di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
"Pertama adalah pembiaran terhadap dapil loncat di pemilu-pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip integralitas wilayah, dan justru menambah jumlah dapil loncat yang baru," kata August Mellaz.
Persoalan kedua, katanya, terdapat ketidakkonsistenan atau tak diketahui polanya saat penyusunan. Misalnya, di satu pihak memecah kecamatan menjadi kelurahan-kelurahan, dan menggabungkannya dengan kecamatan lain. Contohnya adalah dapil Kota Palangkaraya dan Kota Ambon.
Namun, praktik yang sama tidak diterapkan untuk untuk tempat lain seperti di Situbondo, Cilacap, dan Deli Serdang.
"Asas ketaatan pada prinsip sistem pemilu proporsional, ternyata dilanggar. Bahkan pada dapil yang sejak awal tidak bermasalah seperti Flores Timur, Simeulue, Aceh Singkil, dan sebagainya," ulasnya.
Permasalahan ketiga, alat ukur dalam penyusunan dan pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota absen di sejumlah tempat. Itu terjadi misalnya di dapil Kabupaten Wajo. Permasalahan kempat, absennya penjelasan dan argumentasi dalam setiap keputusan perubahan alokasi dan peta dapil.
"Kelima, prinsip kekompakan atau kohesivitas yang berguna sebagai instrumen kontra gerrymandering tidak diterapkan," katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/823383/potret-5-masalah-penataan-dapil-pemilu-2019-yang-harus-dihindari-pada-pemilu-2024Bagikan Berita Ini
0 Response to "Potret 5 Masalah Penataan Dapil Pemilu 2019 yang Harus Dihindari pada Pemilu 2024 - BeritaSatu"
Posting Komentar