Search

Memperkuat Pemilu Melalui Teknologi - kompas.id

Memuat data...

Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengirim foto hasil perolehan suara menggunakan telepon seluler saat mengikuti simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2020 di Posyandu Teratai, Puskesmas Depok Jaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Sirekap diharapkan menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan Pemilu, dari manual ke digital, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.Kompas/Wawan H Prabowo

Penggunaan teknologi dalam pemilihan umum bukan hal baru di Indonesia. Selama ini, pemanfaatan perangkat elektronik untuk pemilu masih sebatas mempermudah kerja-kerja di lapangan terkait proses pemilu, termasuk diantaranya mempermudah publik mengakses hasil pemilu.

Landasan hukum menjadi kebutuhan jika kemudian teknologi akan dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024. Khususnya hal ini terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang pernah dilakukan di Pilkada 2020.

Penggunaan teknologi di pemilihan umum mulai dilakukan di era reformasi. Hal ini mulai diterapkan di Pemilu 1999, terutama terkait pengelolaan perolehan suara hasil pemilu. Jadi, perolehan suara hasil pemilu dimasukkan ke komputer oleh KPU kabupaten/kota kemudian dikirim ke pusat data utama KPU Pusat.

Untuk mendukung proses tersebut, KPU menggunakaan teknologi data entry dan satelit VSAT yang selama ini dimiliki oleh jaringan perbankan nasional, yakni BRI dan BNI. Pemanfaatan infrastruktur teknologi ini memang masih sebatas mendukung pengiriman data dari daerah ke KPU Pusat.

Memuat data...

Penggunaan teknologi mulai lagi di Pemilu 2004 KPU. Di pemilu ini KPU membentuk Pusat Tabulasi Nasional Pemilu (PTNP) sebagai media informasi dan publikasi hasil pemilu secara cepat kepada publik.

Informasi ini dipublikasikan melalui laman yang khusus dibentuk untuk tabulasi ini, Saat itu laman dengan alamat web http://tnp.kpu.go.id. menjadi referensi utama publik dalam mengikuti hasil pemilu.

Tabulasi tersebut berbasiskan pada data entry dokumen perolehan suara di TPS ke komputer yang disediakan di setiap kecamatan. Sayangnya, pusat data ini belum maksimal menampung 100 persen data perolehan suara di seluruh Indonesia. Hal ini tidak lepas di proses entry data yang masih menemui kendala.

Kemudian di Pemilu 2009, KPU menggunakan teknologi Intelligent Character Recognition (ICR). Teknologi ini secara teknis digunakan untuk proses pemindaian data yang dilakukan pada level KPU kabupaten/kota yang sudah dilengkapi dengan mesin perangkat keras pemindaian scanner dan komputer yang sudah terpasang di aplikasi. Hasil pemindaian formulir C1-IT dikirimkan ke pusat data KPU untuk  dipublikasikan dalam website KPU.

Memuat data...

Kompas/Heru Sri Kumoro

Uji coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pemilihan tahun 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kompas/Heru Sri Kumoro25-08-2020

Sayangnya, pemakaian introduksi sistem pembaca karakter ini justru disebut menjadi salah satu penyebab lambatnya tabulasi data hasil pemilu. Padahal, penerapan teknologi  diharapkan mempercepat pemasukan data perolehan suara dari lembar C-1 IT yang telah ditabulasi di tingkat kecamatan.

Analisis ini dikemukakan Hemat Dwi Nuryanto, seorang pakar teknologi informasi. Ia menyebutkan, penggunaan pemindai (scanner) di KPU kabupaten/kota sudah tepat, namun penggunaan ICR yang disandingkan dengan mesin pemindai menyebabkan proses tabulasi menjadi ribet dan melelahkan (Kompas, 14/4/2009).

Hal yang sama juga dilakukan di Pemilu 2014 dengan menggunakan teknologi data entry dan memindai formulir C1. Pada prakteknya, KPU mempublikasikan formulir C1 di TPS dalam bentuk image yang kemudian ditampilkan di situs yang disediakan untuk diakses publik.

Landasan hukum menjadi kebutuhan jika kemudian teknologi akan dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024.

Dalam catatan Kompas, soal keamanan alat pemindai formulir rekapitulasi penghitungan suara atau C1 ini sempat menjadi isu. Hal ini terkait jaminan keaslian dan keamanan data yang akan dipublikasikan.

Komisioner KPU saat itu, Ferry Kurnia, menuturkan, langkah itu diambil agar hasil pemilu segera bisa diketahui masyarakat melalui situs web KPU. Data dari pemindaian juga bisa menjadi arsip KPU (Kompas, 10/3/2014).

Baca juga : Pemilu 2024 Dapat Dijadikan Momentum Uji Coba Sirekap

Pilkada

Pasca pemilu 2014, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung 2015, KPU mulai memperkenalkan Sistem Penghitungan Suara (Situng) yang menyajikan data-data pemilih jauh lebih interaktif dengan menampilkan jumlah daftar pemilih, pengguna hak pilih, angka partisipasi, hingga perolehan suara yang didapatkan masing-masing calon.

Memuat data...

Menariknya, mulai pilkada 2015 inilah terbuka peluang soal penggunaan elektronik di pilkada di regulasi. Hal ini tertuang di Pasal 111 UU Pilkada. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.

Tidak itu saja, di Pasal 98 Ayat 3 juga disebutkan bahwa dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan atau elektronik.

Artinya, secara regulasi, meskipun pemungutan suara belum bisa dilakukan secara elektronik (e-voting), sebenarnya terbuka peluang penghitungan suara dibuka secara manual dan elektronik. Kesuksesan Situng ini kemudian juga digunakan di pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Pengalaman penggunaan elektronik ini kemudian diikuti dengan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2020. Sirekap ini berbentuk pemindaian dari Form C Hasil-KWK (hasil penghitungan suara di TPS).

Memuat data...

SITUNG KPU

Sistem informasi penghitungan suara atau situng KPU yang ditayangkan pada https://pemilu2019.kpu.go.id

Merujuk pada presentasi KPU dalam diskusi bertema “Pemanfaatan Teknologi : Proyeksi Jangka Panjang Sistem Informasi Rekapitulasi Perolehan Suara”, Rabu (1/9/2021), disebutkan bawah Sirekap adalah adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sirekap juga menjadi alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Penggunaan Sirekap di pilkada 2020 relatif sukses karena partisipasi jajaran penyelenggara pemilu di daerah cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan data masuk pilkada yang relatif terpenuhi.

Data pemilihan gubernur sudah sampai 100 persen masuk pada sistem Sirekap, sedangkan data pilkada tingkat kabupaten/kota yang masuk mencapai 97,2 persen dalam waktu tujuh hari seusai pemungutan suara.

Memuat data...

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU

Baca juga : Buka Data Penting Pilkada 2020 di Sirekap

Peta jalan

Menjelang Pemilu 2024, wacana penggunaan teknologi di dalam pemilu juga mulai bergulir. Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) bersama The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) mengusulkan agar Pemilu 2024 dijadikan momentum untuk melakukan uji coba penerapan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi.

Namun, idealnya penerapan rekapitulasi elektronik pada Pemilu 2024 sebatas uji coba dan belum menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang. Status uji coba memungkinkan adanya penyandingan rekapitulasi hasil penghitungan suara di pemilu secara manual dengan rekapitulasi elektronik.

Idealnya penerapan rekapitulasi elektronik pada Pemilu 2024 sebatas uji coba dan belum menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang

Apalagi, ketiadaan kerangka hukum yang memadai dengan tidak adanya revisi Undang-Undang Pemilu, membuat sistem rekapitulasi elektronik tidak bisa digunakan untuk menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang (Kompas, 2/9/2021).

KPU sendiri sudah menyiapkan peta jalan sebagai persiapan jangka panjang menuju pelaksanaan pemilu yang lebih mudah dan modern. Jika mengacu pengalaman pilkada 2020, penggunaan Sirekap dilakukan sebagai penetapan rekapitulasi suara sekaligus menggantikan salinan manual.

Dengan salinan digital melalui Sirekap, akan memotong panjang dan lamanya rekapitulasi penghitungan suara di PPK. Jadi Sirekap ini mulai dari tempat pemungutan suara  langsung ke kabupaten/kota atau provinsi.

Namun, tidak ada revisi terhadap UU Pemilu, bisa jadi Sirekap memang akan dijadikan uji coba di Pemilu 2024, artinya belum menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang seperti halnya saat Pilkada 2020.

Memuat data...

KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). Mendagri Tito Karnavian tidak hadir sehingga rapat belum bisa mengambil keputusan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk persiapan Pemilu 2024, ketentuan soal penggunaan Sirekap ini belum ditentukan. ”Untuk pemilu nasional belum diatur penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penggunaan salinan digital,” ujarnya.

Meskipun demikian, Evi menjelaskan peta jalan yang sudah disiapkan KPU untuk Sirekap ini yang mulai berjalan 2021-2024. Setidaknya ada empat aspek yang disiapkan, yakni sumber daya manusia, infrastruktur, kepercayaan publik, dan regulasi.

Soal regulasi, awalnya memang diusulkan masuk dalam revisi UU Pemilu. Namun, dengan tidak adanya revisi UU Pemilu, KPU belum menentukan soal aspek regulasi ini.

Namun, tentu terlepas dari aspek regulasi, salah satu aspek penting lainnya yang perlu disiapkan adalah sumber daya manusia. Jika mengacu pengalaman pilkada 2020 diperlukan tambahan syarat khusus terkait penggunaan teknologi dalam pemilu ini dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Memuat data...

Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting. Kompas/Heru Sri Kumoro19-03-2020

Saat pilkada 2020, dalam penggunaan Sirekap, ditambahkan beberapa syarat rekrutmen, seperti memiliki handphone berbasis Android, berkamera minimal 5 megapiksel, dan memiliki kartu simcard aktif.

Tak pelak, penggunaan teknologi pada dasarnya akan memperkuat pemilu itu sendiri tanpa menggerus tujuan dari setiap tahapannya. Dengan teknologi, transparansi menjadi keniscayaan yang pada akhirnya semakin memodernisasi dan meningkatkan akuntabilitas pemilu. Tantangannya tentu pada bagaimana mengamankan data digital tersebut dari upaya peretasan yang merugikan proses pemilu itu sendiri. (LITBANG KOMPAS)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.kompas.id/baca/riset/2021/09/10/memperkuat-pemilu-melalui-teknologi/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Memperkuat Pemilu Melalui Teknologi - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.