Anggota Bawaslu RI, Rachmat Bagja memaparkan beberapa tantangan yang akan dihadapi menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Adapun tantangannya dibagi menjadi tiga bagian. Yang mana pertama adalah tantangan yang bersifat umum. Dengan adanya ketentuan dalam UU Pemilu atau pilkada yang bersifat multitafsir, maka diprediksi akan membuat penyelenggara rentan dipersoalkan.
”Baik secara etika maupun secara pidana,” ujar Bagja saat menjadi narasumber Webinar Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Evaluasi dan Proyek oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan Divisi Penyelesaian Sengketa, Kamis (16/09).
Dia menambahkan untuk teknis juga diprediksi akan mengalami tantangan yang lebih banyak. Misalnya, irisan tahapan antara Pemilu dan Pilkada yang kemungkinan besar akan saling berdampingan. Kemudian juga kesulitan akses jaringan teknologi dan informasi terutama di pedalaman.
Selanjutnya adalah kendala geografi yang mana masih banyak dialami oleh pihak penyelenggara di lapangan. ”Ditambah lagi dengan adanya keterbatasan waktu, rekapitulasi penghitungan suara dan pelaksanaan PSU akan menjadi tantangan bagi seluruh pihak penyelenggara,” ujar Bagja.
Selain itu, bagi SDM adHoc, tantangan yang biasa ditemukan adalah kesulitan rekrutmen SDM ad hoc sementara kapasitas SDM sangat dibutuhkan dalam setiap tahapan.
Karena itu, Bagja berharap dengan adanya tantangan ini, Bawaslu di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi bisa menyiapkan strategi yang tepat. Agar pelaksanaanya bisa lebih maksimal. (rls)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 - Kabartangsel.com"
Posting Komentar