Search

Partai: Hati-hati Tentukan Jadwal Pemilu - Koran Jakarta

JAKARTA - DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu diminta berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. Permintaan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, di Jakarta, Senin (20/9).

Dia mengingatkan, jadwal pemilu ditetapkan UUD 1945, sehingga perubahan waktu bisa menyebabkan pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional. Dia menyebut, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tegas menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun."

Said menjelaskan, frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Maka, kalau pada tahun 2019 pemilu dilaksanakan pada bulan April, maka 60 bulan berikutnya akan jatuh pada bulan April 2024.

Menurut Said, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi. Sebab negara harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan mestinya.

"Kalau ada alasan yang bersifat force majeure seperti bencana alam atau bencana nonalam seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, bisa saja dijadikan pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal pemilu, sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April," ujarnya.

Namun, menurut dia, bila alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, itu tidak masuk akal. Sebab jadwal Pilkada Serentak Nasional bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang. Hal ini berbeda dengan pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan sudah menjadi konvensi yaitu selalu dilaksanakan pada bulan April, sejak empat kali pemilu terakhir.

"Jika pemilu dilaksanakan bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul, artinya pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya. Said khawatir bisa muncul permasalahan hukum serius jika jadwal pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal pilkada yang hanya diatur undang-undang.

Menurut dia, kalau terpaksa harus ada yang "dikalahkan," semestinya pilkada yang dimundurkan, bukan jadwal pemilu. Kalau pelaksanaan pilkada pada bulan November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu bulan April, bisa saja jadwal pilkada dimundurkan oleh DPR dan pemerintah melalui revisi undang-undang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka

Penulis : Antara, Haryo Brono

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://koran-jakarta.com/partai-hati-hati-tentukan-jadwal-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Partai: Hati-hati Tentukan Jadwal Pemilu - Koran Jakarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.