Baca juga: Bawaslu Usul Jokowi Terbitkan Perppu Cegah Tumpang Tindih Regulasi di 2024
Jika merujuk pada regulasi yang ada baik Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat sekitar 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
"Ternyata dalam praktiknya sanksi pidana ini tidak efektif," kata Abhan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait persiapan pengawasan Pemilu 2024, Rabu (22/9/2021).
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, ketidakefektifan sanksi pidana itu lantaran harus ditempuh dengan proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, ke depan pendekatan sanksi pidana itu sebaiknya diubah dengan pendekatan sanksi administratif.
"Karena sanksi administratif itu yang membuat efek jera buat peserta ketika ada sanksi diskualifikasi, kalau pidana tidak membuat jera," ujarnya.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan, dalam praktiknya di Pemilu sebelumnya, puluhan pasal yang telah diatur UU itu, ternyata hanya 25 persen yang aturannya bisa diaplikasikan.
"Selebihnya tidak bisa diterapkan. Inilah saya kira perlu ada pendekatan sanksi pidana ke sanksi administratif," pungkasnya.
Baca Lagi Aje https://nasional.sindonews.com/read/547942/13/tak-beri-efek-jera-bawaslu-sanksi-pidana-di-pemilu-tak-efektif-1632301760Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif - SINDOnews.com"
Posting Komentar