Search

Pemerintah Pegang Kunci Penyelesaian Masalah Tahapan dan Borosnya Pemilu 2024 - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Pusat memegang kunci jika ingin mengubah tahapan Pemilu 2024 agar lebih singkat dan hemat secara anggaran, yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu). Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan dijadwalkan selama 25 bulan dan menghabiskan anggaran sekitar Rp 140 triliun. Pimpinan Komisi II DPR mengatakan di undang-undang, yang diatur 20 bulan. Sementara lima bulan sisanya adalah permintaan lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini diakibatkan padatnya kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan jadwal panjang tahapan pemilu merupakan konsekuensi UU Pemilu. Dengan demikian, jika ingin melakukan perubahan, misalnya untuk memperpendek tahapan pemilu, harus dilakukan lewat perubahan regulasi pula. Persoalannya, Achmad Baidowo mengakui revisi UU Pemilu tak mudah direalisasikan mengingat memakan proses panjang dalam komunikasi politik antarfraksi di Parlemen. Pada titik itulah kebuntuan bisa dipecahkan lewat Perppu oleh Pemerintah.

“Perppu harus ada faktor kegentingan yang memaksa. Hal itu mutlak domain pemerintah dalam menentukan sifat kegentingan memaksa,” kata Baidowi, Senin (13/9/2021).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, proses tahapan pemilu 2024 rencananya dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. Proses yang dimaksud meliputi persiapan peraturan perundang-undangan (persiapan pemilu serentak) pada 2022.

Untuk itu, sebelum Januari 2022, KPU sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Rancangan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR. KPU juga menyiapkan penganggaran Pemilu Serentak 2024, Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2), dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.

Proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dirancang akan dilaksanakan pada April 2022. Pada 2022 itu juga dilakukan penentuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta penyusunan usulan daerah pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II.

Pada 2023, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih serta memulai pendaftaran calon presiden dan peserta pemilu legislatif.

Sedangkan pemungutan suara yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR adalah 21 Februari 2024. Namun tanggal ini masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR.

Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 16 September 2021. Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam PKPU tentang tahapan dan jadwal.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/827121/pemerintah-pegang-kunci-penyelesaian-masalah-tahapan-dan-borosnya-pemilu-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Pegang Kunci Penyelesaian Masalah Tahapan dan Borosnya Pemilu 2024 - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.