Search

Eks Anggota KPPS Gugat Keserentakan Pemilu, Ini Tanggapan DPR - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa menilai, apabila ingin memperbaiki format keserentakan Pemilu baiknya disampaikan langsung ke DPR.

Hal itu ia katakan saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin (27/9/2021).

"DPR menerangkan bahwa hal tersebut merupakan ranah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yakni DPR dan presiden," kata Supriansa dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: PBB, Berkarya, dan Perindo Ajukan Uji Materi Pasal tentang Verifikasi Parpol UU Pemilu ke MK

Menurut Supriansa seharusnya para pemohon uji materi UU Pemilu ini memberikan masukan ke DPR atau presiden jika ingin mengubah keserentakan pemilu.

Sebab, keduanya merupakan bagian dari pembentukan UU di Indonesia. Sehingga, sebaiknya saran tersebut diberikan ke DPR atau presiden.

"Sebagai masukan untuk dilakukan perubahan atas penggantian terhadap ketentuan pasal a quo, maupun terhadap pelaksanaan pemilu serentak yang lebih baik kedepannya," ujar dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Oleh karena itu, Supriansa meminta Majelis Hakim MK menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima.

Baca juga: 18 Pasal Terkait Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Kemudian, menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan dan menyatakan pasal 167 ayat 3 dan pasal 347 ayat 1 UU Pemilu tidak bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Adapun gugatan tersebut diajukan empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Ada juga mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.

"Pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan konstitusionalitas Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," demikian isi berkas permohonan dikutip dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ingin Jadi Komisioner KPU, 2 PNS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/16161971/eks-anggota-kpps-gugat-keserentakan-pemilu-ini-tanggapan-dpr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Anggota KPPS Gugat Keserentakan Pemilu, Ini Tanggapan DPR - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.