REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, pengalokasian anggaran untuk Pemilu 2024 dilakukan secara tahunan dengan memperhatikan tahapan penyelenggaraan pemilihan di tiap tahunnya. Untuk anggaran 2022, Kemenkeu masih menunggu alur waktu tahapan Pemilu 2024, termasuk jadwal hari pemungutan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Teman-teman di KPU juga perlu membuat suatu timeline kapan itu hari H-nya. Jadi ketika ketemu hari H-nya kemudian kita bisa tarik mundur, itu jatuhnya pada bulan apa harus sudah dimulai bendera start dikibarkan," ujar Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani, dalam diskusi daring, Sabtu (11/9).
Dalam merencanakan anggaran untuk Pemilu, Kemenkeu berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara, tahapan Pemilu 2024 akan berlangsung selama 25 bulan, sehingga Kemenkeu akan merencanakan anggaran tahunan untuk Pemilu 2024 sekitar tiga kali.
"Jadi ada tahapan persiapan, mungkin di tahun kedua juga persiapan, dan di tahun ketiga ini adalah berkaitan dengan penyelenggaraannya," kata Handayani.
Kemenkeu sebenarnya sudah merencanakan alokasi anggaran untuk tahapan penyelenggaraan pemilu pada 2022. Bahkan, Kemenkeu juga sudah menghitung perencanaan anggaran untuk tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun berikutnya yakni 2023 dan 2024.
Hal ini mengacu pada penyampaian kebutuhan anggaran untuk Pemilu 2024 dari lembaga penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Pada saat itu, KPU mengajukan usulan anggaran lebih dari Rp 86 triliun.
"Namun terkait dengan besarannya mungkin kami juga belum bisa menyampaikan untuk 2023 berapa 2024 berapa alokasinya," tutur dia.
Di samping itu, Handayani menegaskan, Kemenkeu akan meninjau kembali usulan anggaran Pemilu 2024 tersebut. Sebab, besaran pengajuan anggaran itu hampir mencapai empat kali lipat dari kebutuhan anggaran untuk Pemilu 2019.
Kemenkeu pun harus memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemilu serentak yakni efisiensi dalam penganggaran maupun pelaksanaan tahapannya. Kendati demikian, Handayani memastikan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk Pemilu 2024 karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menambahkan, rencana anggaran untuk pemilu pun bukan sesuatu hal yang mendadak. Sebab, pesta demokrasi ini merupakan siklus berulang yang mesti direncanakan, termasuk Kemenkeu dalam hal pengalokasian anggaran.
"Wong sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu, masa kita akan bilang 'oh nggak ada duit kemudian pemilu ditunda'. Itu bukan menjadikan suatu alasan bahwa ketidakadaan uang kemudian menyebabkan pemili ditunda," jelas dia.
Baca Lagi Aje https://www.republika.co.id/berita/qz9n0y328/soal-anggaran-kemenkeu-tunggu-jadwal-pemilu-2024Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Anggaran, Kemenkeu Tunggu Jadwal Pemilu 2024 - Republika Online"
Posting Komentar