JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, di pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang, para calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan data pribadinya untuk diketahui publik.
Hal itu diungkapkan merespons kejadian bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bisa dilihat oleh masyarakat luas. Diketahui, salah satu akses untuk mengetahui NIK kepala negara bisa dilihat dari laman resmi KPU.
"Ya bisa aja kalau mereka tidak mau mencantumkan beberapa item terkait dengan apa yang disampaikan kepada publik, bisa saja," kata Ilham saat ditemui di depan ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: KPU Berencana Gunakan Sipol saat Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024
Ilham menganggap kejadian diketahuinya NIK Presiden Jokowi bukanlah masalah kebocoran data. Sebab, KPU sebagai penyelenggara sebelumnya sudah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada masing-masing calon untuk bisa ditampilkan data pribadinya.
"Karena itu KPU bagian dari tugas kami untuk melakukan, setelah bertanya kepada pasangan calon apakah itu ingin dipublikasikan atau tidak," ujar dia.
Baca Juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar 21 Februari, Ini Pertimbangannya
(Ari)
Baca Lagi Aje https://nasional.okezone.com/read/2021/09/06/337/2466957/pemilu-2024-kpu-sebut-capres-cawapres-boleh-tak-publikasi-data-pribadiBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2024, KPU Sebut Capres-Cawapres Boleh Tak Publikasi Data Pribadi - Okezone News"
Posting Komentar