REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu akan mempengaruhi kualitas keanggotaan KPU maupun Bawaslu serta penyelenggaraan pesta demokrasi. Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong presiden membentuk timsel penyelenggara pemilu yang berpegang teguh pada nilai-nilai antikorupsi.
"Saya menyebutnya calon yang antikorupsi, itu penting sekali agar bisa mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkapasitas," ujar peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi media secara daring, Rabu (6/10).
Dia mengatakan, presiden harus memastikan anggota timsel memiliki integritas, kapabel, dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi. Jika timsel mempunyai ketiga sifat atau sikap ini, maka diharapkan penyelenggara pemilu yang dipilih pun berintegritas, berkapasitas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
"Kalau timselnya merupakan orang yang tidak memiliki rekam jejak yang baik, atau mereka bukan orang yang berintegritas dan berkapasitas, kemungkinan orang yang dipilih juga adalah mereka yang memiliki rekam jejak yang buruk. Jangan sampai itu terjadi," tutur Egi.
Pasalnya, dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih diwarnai sejumlah permasalahan berulang. Politik uang, jual beli suara, praktik kecurangan, permainan elite politik dan oligarki, masih marak dalam pelaksanaan demokrasi langsung.
Selain itu, Egu juga mendorong presiden untuk memastikan timsel harus bebas dari konflik kepentingan. Sebab, menurut Egi, konflik kepentingan merupakan pintu masuk tindakan korupsi.
"Jangan sampai mereka yang dipilih sebagai timsel punya kaitan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan dengan pemilu, misalnya partai politik atau para calon yang akan maju anggota KPU dan Bawaslu," kata Egi.
Dia menambahkan, untuk mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkualitas harus dimulai dari proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukan oleh tim seleksi bentukan presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus terus dikawal dan diawasi publik.
Diketahui, anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada 11 April 2022. Undang-Undang tentang Pemilu mengamanatkan presiden membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU dan Bawaslu berakhir.
Akhir masa jabatan penyelenggara pemilu ini terjadi menjelang persiapan Pemilu 2024. Diperkirakan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 2022.
Baca Lagi Aje https://www.republika.co.id/berita/r0jvl2487/icw-tim-seleksi-penyelenggara-pemilu-harus-antikorupsiBagikan Berita Ini
0 Response to "ICW: Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Antikorupsi - Republika Online"
Posting Komentar