Search

Menggantung Nasib Pemilu 2024 - JawaPos

RAPAT kerja bersama antara pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum dapat menghasilkan keputusan tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perbedaan pendapat masih terjadi di antara mereka. Dalam rapat kerja bersama antara pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU pada 16 September lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, efisiensi anggaran dan stabilitas politik menjadi alasan pemerintah menolak usul KPU. Penyelenggara pemilu itu mengusulkan pemungutan suara pada 21 Februari 2024. Sedangkan pemerintah mengajukan 15 Mei 2024 sebagai tanggal pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

Akan tetapi, usul pemerintah tersebut juga belum memperoleh dukungan dari seluruh partai politik di DPR RI. Bahkan, PDI Perjuangan sebagai partai politik utama pendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menolak usul pemerintah itu.

Bila 15 Mei 2024 dipilih sebagai tanggal pencoblosan pileg dan pilpres, dikhawatirkan waktunya akan terlalu berimpitan dengan pilkada pada November 2024. Apalagi bila pileg dan pilpres berlangsung dua putaran dan terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh proses itu diperkirakan baru tuntas pada September 2024.

Kegagalan dalam mengambil keputusan politik untuk menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 dalam rapat kerja bersama tersebut bukan kali ini saja terjadi. Pada 6 September mereka juga gagal menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 lantaran ketidakhadiran menteri dalam negeri. Apakah hal itu menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tengah berada dalam kebimbangan untuk mengambil keputusan bersama dalam menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024?

Kebimbangan tersebut mungkin saja tidak akan dialami pemerintah. Dengan catatan apabila pada Maret lalu pemerintah dan DPR tidak bersepakat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Konsekuensi dari keputusan itu adalah pileg, pilpres, dan pilkada akan diselenggarakan secara bersamaan pada 2024.

Gagasan untuk melakukan revisi terhadap UU 7/2017 telah mengemuka sejak akhir tahun lalu. UU tersebut merupakan landasan hukum bagi dasar pelaksanaan pemilu serentak pada 17 April 2019. Untuk kali pertama bangsa Indonesia menggelar pemilu secara bersamaan untuk memilih presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sedangkan pilkada di Indonesia didasarkan pada UU 10/2016. Sebelum itu, pelaksanaan pilkada di Indonesia merujuk pada UU 22/2014 dan UU 1/2015.

Memang pileg, pilpres, dan pilkada di Indonesia selama ini diatur oleh UU berbeda. Gagasan untuk merevisi UU Pemilu tersebut dimaksudkan untuk menggabungkan regulasi bagi tiga jenis pemilihan itu. Sehingga tidak tumpang-tindih satu sama lain. Akan tetapi, karena desakan pemerintah terhadap partai-partai di DPR, terutama partai-partai koalisi, revisi UU tersebut urung dilakukan. Pemerintah beralasan UU 7/2017 dan UU 10/2016 masih relevan sehingga tidak perlu kodifikasi bagi dua UU itu.

Apabila merujuk UU 10/2016, pilkada di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024. Ketentuan tersebut berimplikasi pada nasib kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018. Sebab, pada 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerah-daerah tersebut.

Untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Masa jabatan penjabat itu sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024. Implikasi lain bila pilkada serentak nasional diselenggarakan pada 2024 adalah kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat kurang dari lima tahun.

Meskipun tanggal dan bulan Pilkada 2024 direncanakan tidak bersamaan dengan pileg dan pilpres, tetap tidak dapat dihindarkan tahapan-tahapan menuju coblosan itu akan beririsan satu sama lain. Hal itu melahirkan berbagai kerumitan dan kompleksitas bagi KPU dan Bawaslu.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.jawapos.com/opini/13/10/2021/menggantung-nasib-pemilu-2024/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menggantung Nasib Pemilu 2024 - JawaPos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.