Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait jadwal Pemilu 2024 yang menjadi polemik di masyarakat.
Diketahui sebagian pihak mempersoalkan usulan jadwal yang diumumkan pemerintah.
Mahfud MD menjawab pihak yang mempertanyakan mengapa Pemerintah baru-baru ini mengajukan usul jadwal Pemilu.
Ia mengatakan hal tersebut karena KPU yang berwenang menetapkan jadwal Pemilu, baru meminta pendapat Pemerintah dan DPR sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Kalau belum diminta kita kok ngajukan duluan nanti dituding ada agenda terselubung," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Minggu (17/10/2021).
Lanjut dia, jika pemerintah sudah dimintai pendapat secara resmi, tapi tidak mengusulkan, maka pemerintah bisa dituding tak mau adakan Pemilu.
Baca juga: Mahfud MD: Kesuksesan PON XX Bukti Rakyat, Pemda, dan Aparat di Papua Kompak Dukung NKRI
Karena itu, kata dia, pemerintah mengusulkan hari H Pemilu dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya tanpa melanggar agenda konstitusional.
"Itu sudah dengan simulasi yang ketat. KPU dan DPR bisa membuat usul juga," kata Mahfud.
Untuk diketahui, KPU sendiri pada awalnya mengusulkan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada November 2024.
Baca juga: Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani
Namun kekinian, KPU mengusulkan dua opsi setelah pemerintah mengajukan 15 Mei 2024 sebagai tanggal pemungutan pemilu.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.
Sementara opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.
Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/17/polemik-jadwal-pemilu-2024-apa-tanggapan-menko-polhukamBagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Jadwal Pemilu 2024, Apa Tanggapan Menko Polhukam? - Tribunnews.com"
Posting Komentar