Search

Usulan Persingkat Sengketa Pemilu, Pengamat Khawatir MK Jadi Mahkamah Kalkulator - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Violla Reininda, mengatakan usulan mempersingkat mekanisme waktu sengketa Pemilu 2024, dikhawatirkan membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi mahkamah kalkulator.

Menurut Violla, jika jadwal sengketa hasil pemilu dipotong lagi, ada kekhawatiran hasilnya tidak substantif. “Nanti kembali lagi MK menjadi mahkamah kalkulator yang hanya menghitung suara saja,” kata Violla dalam diskusi, Ahad, 24 Oktober 2021.

Violla berujar waktu penyelesaian sengketa pemilu yang ada saat ini saja sudah banyak pihak merasa pemeriksaannya belum cukup mendalam. Bahkan, kata dia, MK juga merasa seperti itu. Jadwal yang singkat dapat membuat MK sulit mengadakan pembuktian mendalam.

Menurut Violla, yang sebaiknya dipersingkat adalah jadwal kampanye, bukan jadwal penyelesaian sengketa pemilu. “Kami khawatirkan juga kunjungan ke MK dan MA malah jadi safari politik dari baik dari DPR maupun pemerintah,” katanya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menawarkan lima masukan agar jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024, tanpa memundurkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada).

Satu dari 5 saran tersebut ialah mekanisme waktu sengketa pemilu dipersingkat. Berdasarkan UU Pemilu, proses penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan maksimal selama 85 hari. Namun, kata Doli, pengalaman pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi bisa menyelesaikan sengketa tersebut selama 28 hari. 

“Makanya kami koordinasikan dengan MA dan MK, kalau bisa selesai dalam 20 hari kan berarti ada space 60-an hari ya. Artinya masih longgar,” ujar Doli.

FRISKI RIANA

Baca Juga: Ketua MK Jamin Independensi Hakim yang Tangani Sengketa Pemilu

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1520696/usulan-persingkat-sengketa-pemilu-pengamat-khawatir-mk-jadi-mahkamah-kalkulator

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usulan Persingkat Sengketa Pemilu, Pengamat Khawatir MK Jadi Mahkamah Kalkulator - Nasional Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.