Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengingatkan pemerintah bahwa yang berhak menetapkan tanggal pencoblosan pemilu 2024 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menanggapi polemik jadwal pemilu yang sampai saat ini belum ditetapkan. Pemerintah sebelumnya mengusulkan pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei, berbeda dari usulan KPU 21 Februari.
"Saya mengajak semua pihak, terutama pemerintah agar tidak terjebak ke ego dan gengsi karena terlanjur mengumumkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan pemilu," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).
"DPR dan pemerintah dalam hal penentuan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu posisinya hanya memberi saran dan usulan. Kewenangan memutuskan hari dan tanggal coblosan pemilu ada di tangan KPU," imbuhnya.
Luqman pun mengajak pemerintah mendukung rencana KPU yang telah menyusun tahapan dan jadwal Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.
Ia meyakini, KPU mampu dan berpengalaman menyelenggarakan pemilu dan pilkada yang menuntun mereka menyusun tahapan dan jadwal pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 mendatang dengan lebih matang berdasarkan pertimbangan utama.
Soal usulan terbaru KPU agar pelaksanaan Pilkada 2024 mundur ke Februari 2025 apabila pemerintah ngotot pemilu dilaksanakan Mei 2024, Luqman menilai itu akan berimplikasi panjang.
"Opsi kedua 15 Mei itu usulan pemerintah yang kemudian direspons KPU dengan mengusulkan Pilkada dimundurkan ke tanggal 19 Februari 2025. Memundurkan Pilkada mensyaratkan perubahan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tegas Luqman.
"Untuk menjalankan opsi kedua (usulan dari pemerintah), harus ada perubahan norma di dalam UU Pilkada. Perubahan ini bisa melalui revisi ataupun dengan menerbitkan Perppu. Apakah tidak akan mencoreng wajah Presiden?" ujarnya.
Oleh karena itu, Luqman mengusulkan saran tanggal alternatif untuk pelaksanaan pemilu 2024 pada 6 Maret 2024. Menurut dia, saran tersebut tergolong masuk akal, lantaran digelar sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, saya mempertimbangkan mengusulkan opsi ketiga, yaitu pemungutan suara dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadhan 2024, yakni hari Rabu 6 Maret 2024," ujar dia.
Sementara itu, Partai Ummat besutan mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais mengaku tak mau ambil pusing terkait dua opsi Pemilu serentak 2024 yang diusulkan pemerintah dan KPU.
"Kami belum ada diskusi yang terlalu jauh melihat itu. Apakah itu ada dampak ke kami sebagai partai. Jadi kami tidak terlalu mempersoalkan," kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia pun mengklaim waktu pelaksanaan tak terlalu berdampak sebab Partai Ummat tetap akan bisa ikut pemilu setelah pada 21 Agustus sudah mendapat SK Kemenkumham.
Pihaknya saat ini masih fokus merekrut kader dan anggota di daerah. Ia menargetkan pada Desember sampai Januari 2022 memiliki 1.000 anggota di setiap kabupaten kota.
(dmi, thr/kid) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211008194630-32-705412/pkb-kpu-berwenang-soal-jadwal-pemilu-pemerintah-cuma-usulBagikan Berita Ini
0 Response to "PKB: KPU Berwenang soal Jadwal Pemilu, Pemerintah Cuma Usul - CNN Indonesia"
Posting Komentar