Asas pemilu berintegritas termaktub dalam UUD 1945 Pasal 22E Ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam setiap lima tahun sekali”. Terdapat beberapa poin penting dalam pemilu berintegritas yaitu jujur, perilaku etik, kesetaraan, keterbukaan dan tanggung jawab serta akurasi.
Baca Lagi Aje https://kumparan.com/rizkyanrns/upaya-mewujudkan-pemilu-berintegritas-pada-pemilu-serentak-2024-1wnU4DIjMPyBagikan Berita Ini
0 Response to "Upaya Mewujudkan Pemilu Berintegritas pada Pemilu Serentak 2024 - kumparan.com - kumparan.com"
Posting Komentar