Search

Mendagri Tegaskan Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat Bagi Penyelenggara Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat bagi setiap penyelenggara pemilu.

Adapun penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu di semua tingkatan dan juga presiden.

Hal itu dikatakan Tito dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Selasa (5/10/2021).

"Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu," kata Tito dalam pernyataannya yang dibacakan oleh perwakilan dari Kemendagri dalam sidang lanjutan.

Baca juga: Di Depan Hakim MK, Evi Novida: Saya Masih Dianggap Penjahat Pemilu

Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang dikeluarkan DKPP tidak bisa disamakan dengan peradilan umum.

Sebab DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengatur etika para penyelenggara.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dengan demikian, kata Tito, sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu.

"Yang dapat menjadi objek di peradilan TUN. Bahwa berdasarkan peradilan mahkamah tersebut di atas maka putusan final dan mengikat yang dimaksud undang-undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan putusan DKPP," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, Rabu (23/6/2021).

Adapun pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap Pasal 458 Ayat 13," kata Arief Budiman melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Arief mengatakan, pihaknya juga memohonkan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 93 huruf g angka 1.

Kemudian Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Pemilu.

"Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan," ujarnya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/15413031/mendagri-tegaskan-keputusan-dkpp-bersifat-final-dan-mengikat-bagi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri Tegaskan Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat Bagi Penyelenggara Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.