Search

Polri Luncurkan Aplikasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Terintegrasi - detikNews

Jakarta -

Dittipidum Bareskrim Polri merilis sistem aplikasi internal bernama Sistem Aplikasi Penanganan Terintegrasi Tindak Pidana Pemilu Jajaran Reskrim Republik Indonesia (SIAGAITUJARI). Aplikasi SIAGAITUJARI disebut bakal menghubungkan Mabes sampai ke kewilayahan dengan pencapaian 34 Polda dan 493 Polres di seluruh Indonesia.

Adapun hal ini dalam rangka mempersiapkan gelaran Pemilu 2024, mengingat pemilu nantinya akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Salah satunya terkait penggabungan waktu pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama.

"SIAGAITUJARI adalah terobosan inovasi sebagai dasar sistem aplikasi yang merupakan faktor penting dalam pendukung pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu yang terintegrasi dan sebagai kontrol internal di kewilayahan dari Polres, Polda hingga Mabes Polri," ujar Kanit IV di Subdit IV Dit Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Sri Lita Sari dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Selain itu, Polri juga menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang merupakan tata cara penanganan tindak pidana pemilu bagi penyidik Tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia.

Sri mengatakan langkah tersebut merupakan upaya transformasi Polri dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini demi mewujudkan Polri yang modern. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato hari ulang tahun ke 75 hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021 lalu.

"Penanganan tindak pidana Pemilu sangat membutuhkan instrumen yang jelas, tepat dan sesuai dengan regulasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat digunakan untuk mewujudkan penyidik tindak pidana pemilu yang profesional, proporsional dan prosedural," ujar Sri yang juga penggagas aplikasi SIAGAITUJARI dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Sri menjelaskan selama ini pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana pemilu diterima oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan gabungan dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut kemudian diteruskan Ke kepolisian RI jika terdapat dugaan tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Kasubdit 4 Dittipidum Bareskrim Polri, KBP Shobarmen yang merupakan mentor dari proyek perubahan dari AKBP Sri Lita Sari, S.H., M.H. menjelaskan saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti setiap anggota yang bertugas di Sentra Gakkumdu akan dibekali aplikasi SIAGAITUJARI.

Selanjutnya, laporan tindak pidana pemilu yang diterima oleh anggota akan langsung diinput ke dalam aplikasi dan secara real time laporan tersebut masuk dan diproses oleh kantor kepolisian setempat yang terintegrasi ke 34 Polda dan 493 Polres dan bisa dimonitoring oleh Bareskrim Mabes Polri.

Shobarmen menilai SIAGAITUJARI dapat menginput data pelaporan seluruh wilayah Republik Indonesia secara terintegrasi, berkesinambungan, cepat,mudah, tepat sasaran dan efisien serta real time. Dia mengatakan saat ini telah dilakukan simulasi aplikasi SIAGAITUJARI di 5 Polda, yaitu Polda Aceh, Polda Jawa tengah, Polda Kalteng, Polda Sulut dan Polda Papua Barat yang diikuti juga oleh Direskrium atau yang mewakili dan stakeholder internal dari kejagung dan Bawaslu melalui zoom meeting tanggal 7 Oktober 2021 di ruang rapat Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, menambahkan tidak semua laporan atau pengaduan itu ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dan diteruskan ke Polri. Sebab Polri hanya menangani tindak pidana Pemilu yang menjadi ranahnya.

Hal ini sesuai dengan aturan Undang - undang No 7 tahun 2007 tentang Pemilu, serta sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum).

Oleh karena itu, lanjut dia, jika terdapat pelanggaran sengketa Pemilu ke KPU, terkait pelanggaran administrasi pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terkait perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya dengan adanya aplikasi SIAGAITUJARI dan SOP penanganan tindak pidana Pemilu akan mempermudah penyidik Polri dalam menangani perkara tindak pidana Pemilu. Dalam hal asistensi, analisa dan evaluasi laporan di tingkat kepolisian daerah, Polda dapat memonitor semua penanganan tindak pidana pemilu dalam wilayah kerja masing-masing Polda dan Polres.

Sementara di tingkat pusat, Bareskrim Mabes Polri bisa memonitor seluruh penanganan tindak pidana Pemilu se-Indonesia secara real time. Rian yang juga Kordinator Gakkumdu Pusat dari unsur kepolisian juga mengapresiasi serta mendukung sistem aplikasi SIAGAITUJARI, karena dapat memperlancar proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu.

Adanya terobosan ini diharapkan dapat menghindari permasalahan dan menurunkan tensi politik pada saat Pemilu Serentak 2024. Sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai asas pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).

(akn/ega)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5781743/polri-luncurkan-aplikasi-penanganan-tindak-pidana-pemilu-terintegrasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Luncurkan Aplikasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Terintegrasi - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.