Search

KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya - JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usulan pemerintah, 15 Mei 2024.

Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Demikian dikemukakan anggota KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, Senin (18/10).

Baca Juga:

"Boleh, kami sanggup melaksanakan pemilu pada 15 Mei 2024, namun ada syaratnya."

"Ini agar tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan," ujar Arief dalam keterangannya.

Menurut Arief, syarat yang diinginkan KPU yakni pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2025.

Baca Juga:

Jika pemungutan suara pilkada 21 Februari 2025, maka irisan tahapan pilkada dan Pemilu 2024 dapat dihindari.

Selain itu, beban kerja penyelenggara pemilu dan pilkada juga tidak menumpuk dan tidak terlalu berat.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.jpnn.com/news/kpu-sanggup-melaksanakan-pemilu-2024-sesuai-usul-pemerintah-cuma-ada-syaratnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya - JPNN.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.