Oleh: Abidin Nasyar*
INDONESIA akan menyongsong pesta demokrasi akbar pada tahun 2024 nanti. Pemilihan Presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan pada tahun itu.
Ini merupakan peristiwa demokrasi bersejarah, sebab untuk kali pertama, Indonesia harus menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun yang sama.
KPU selalu berkomitmen untuk menghadirkan hajat demokrasi yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan oleh publik.
Karena itu, sejak jauh-jauh hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai upaya, di antaranya melakukan beberapa kali konsultasi dan rapat kerja bersama pemerintah.
Namun, hingga kini belum ada keputusan pasti mengenai jadwal tahapan Pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPU Buat Simulasi Setelah Pemerintah Usul Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dalam beberapa kali rapat yang membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, sempat terjadi perbedaan usulan ihwal jadwal pelaksanaan pemungutan suara dari KPU dan Pemerintah.
Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar pemungutan suara pemilu (Pilpres & Pileg) dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024, atau mundur dua bulan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Adapun pertimbangannya ialah persoalan stabilitas keamanan.
Tito menilai, suhu politik yang memanas lebih awal, akan berdampak terhadap eksekusi program pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Hal ini karena seluruh rangkain tahapan pemilu yang akan dimulai pada Januari 2022 atau 25 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, merujuk pada usulan perubahan (penambahan tahapan) oleh KPU.
Dalam draft peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024, KPU memang mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan pada 21 Februari 2024 dan tahapan dimulai pada 21 Januari 2022.
Baca juga: KPU Sarankan Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai 30 Bulan Sebelum Pemungutan Suara
Adanya penambahan waktu tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan persiapan pemilu yang diproyeksikan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Alasan lainnya ialah karena KPU juga memperhatikan beban kerja dari badan AdHoc yang sangat berat.
KPU tidak ingin mengulang kejadian pada Pemilu tahun 2019, di mana terdapat banyak petugas penyelenggara di lapangan meninggal dunia dan lainnya yang mengalami sakit karena kelelahan.
KPU menginginkan alokasi waktu yang lebih memadai agar petugas penyelenggara pemilu tidak dibebani pekerjaan yang berat di tengah durasi waktu yang padat. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan tingkat kerumitan yang terjadi jika waktu antara Pemilu dan Pilkada serentak hanya berjarak beberapa bulan saja.
KPU menekankan perlunya mempertimbangkan alokasi waktu yang memadai agar dipergunakan dengan maksimal, salah satunya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan pengambilan keputusan hasil pemilu yang tentunya akan berdampak terhadap pilkada pada november 2024.
Ini karena salah satu syarat pencalonan kepala daerah juga terkait dengan hasil raihan kursi DPRD pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2022
Komisi II DPR RI sendiri menginginkan agar keputusan mengenai jadwal pemilu segera final sebelum masa reses pada tanggal 8 Oktober nanti.
Akan tetapi, rapat terakhir yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI dan KPU pada 6/10/2021 berlangsung tanpa kehadiran pemerintah. Ini membuat agenda penetapan jadwal tahapan pemilu kembali mengalami penundaan.
Persoalan masa jabatan anggota KPU daerah
Semua pihak tentu berharap polemik mengenai penetapan jadwal tahapan pemilu ini tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut. Karena bagaimanapun, pesta akbar demokrasi yang akan dihelat pada tahun 2024 nanti diproyeksikan menghadirkan kompleksitas yang tinggi dan melelahkan khususnya bagi KPU.
Bagaimana tidak, KPU dihadapkan dengan persoalan habisnya masa jabatan anggota KPU di berbagai daerah. Ini berarti KPU RI harus melakukan rekrutmen anggota KPUD di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Irisan Rekrutmen dan Tahapan
Untuk diketahui, pada tahun 2023 dan 2024 banyak di antara penyelenggara pemilu yang akan memasuki masa akhir jabatan (AMJ).
Sekitar 57 persen (1.585) anggota KPU di 317 Kabupaten/Kota akan purna jabatan pada tahun 2023. Rinciannya ialah : 1 Kab/Kota pada bulan Mei, 118 Kab/Kota pada bulan Juni, 39 Kab/Kota pada bulan Juli, 13 Kab/Kota pada Agustus, 91 Kab/Kota pada Oktober, 18 Kab/Kota pada November, dan 37 Kab/Kota pada Desember.
Kondisi yang sama juga dialami oleh komisioner KPU di tingkat Provinsi yang akan habis masa jabatannya di tahun 2023 sebanyak 24 Provinsi dan di 2024 sebanyak 9 Provinsi. Secara keseluruhan jumlahnya mencapai 136 komisoner atau setara 71 persen dari total keseluruhan komisioner KPU Provinsi se-Indonesia.
Seandainya pelaksanaan pemilu digelar pada 21 Februari, maka akan terdapat 5 Provinsi (35) komisioner KPU Provinsi dan 46 Kab/Kota (230) komisioner KPU tingkat kabupaten/kota yang akan purna jabatan ditengah hari pelaksanaan pemilu.
Di tengah situasi demikian, banyak di antara anggota KPU di berbagai daerah yang menjadikan persoalan masa jabatan sebagai topik hangat yang sering dibicarakan.
Masa pergantian atau transisi anggota demisioner dengan yang baru, baik yang berakhir pada tahun 2023 maupun yang berakhir di tahun 2024 jelas akan beririsan dengan tahapan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu tidak dipungkiri, di tengah rangkaian persiapan pemilu, konsentrasi para anggota atau komisioner KPU yang akan purna tugas akan sedikit terbelah.
Para komisioner KPU di berbagai daerah yang akan purna tugas di tahun 2023 dan 2024 diliputi kegalauan antara bekerja secara maksimal dan mempersiapkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
Usulan perpanjangan masa jabatan KPU
Dalam suasana demikian, ada semacam harapan terhadap para pemangku kebijakan agar memberikan solusi untuk mengatasi persoalan ini tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini juga sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, yang menginginkan agar DPR RI dan Pemerintah memperpanjang masa jabatan komisioner KPU di berbagai daerah.
Sebab, jika tidak, KPU RI akan mengelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang dilakukan bersamaan dengan tahapan pemilu. KPU RI juga akan melaksanakan orientasi tugas terhadap KPU Provinsi dan Kab/Kota bersamaan dengan tahapan pemilu.
Selain itu, KPU juga mensinyalir adanya potensi kesalahan administrasi karena proses transisi KPU pada tingkat daerah yang beririsan dengan tahapan krusial dalam pemilu. Ini beberapa konsekuensi yang akan dihadapi jika seandainya persoalan terkait akhir masa jabatan komisioner KPU di berbagai daerah tidak diperpanjang.
Tantangan Lain
Sebenarnya masih banyak berbagai tantangan potensial yang akan dihadapi KPU baik terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, penggunaan teknologi informasi dalam pungut hitung dan rekap, kesiapan dan pengelolaan logistik pemilu, verifikasi faktual Parpol dan termasuk penerapan protokol kesehatan jika pandemi belum benar-benar berakhir.
Tulisan ini, berlepas diri dari kapasitas untuk menelaah berbagai tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi secara komprehensif.
Sebab, dalam kenyataanya, kerap terjadi berbagai permasalahan yang tidak terduga dalam setiap tahap pelaksanaan pemilu. Setidaknya, itulah yang pernah saya alami selama menjadi penyelenggara.
Bahkan terkadang banyak di antara para petugas penyelenggara di berbagai tingkatan yang tidak begitu menikmati suasana pemilu dikarenakan padatnya tugas yang harus ditunaikan, dan pikiran yang selalu terkonsentrasi pada upaya menciptakan pemilu yang berkualitas bagi publik.
Karena bagaimanapun, KPU selalu berkomitmen untuk bekerja secara profesional, terbuka, dan melayani serta melibatkan masyarakat dalam arti seluas-luasnya.
KPU juga menyadari dan sepenuhnya bertanggungjawab untuk menghadirkan gegap gempita pesta demokrasi ke dalam suasana batin masyarakat Indonesia.
Ini karena KPU telah sejak lama memperluas penerjemahan mengenai tugas dan fungsi yang tidak terpaku hanya sebagai pelaksana pemilu yang diliputi berbagai tugas teknis dan prosedural, tetapi juga melangkah sebagai lembaga yang menjembatani berbagai kontribusi yang bermakna bagi perkembangan demokrasi. (*Abidin Nasyar, Ketua KPU Kabupaten Serang)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/06000041/polemik-penundaan-jadwal-pemilu-dan-tugas-berat-kpu?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Penundaan Jadwal Pemilu dan Tugas Berat KPU - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar