Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengungkap alasan pemerintah mengusulkan Pemilu digelar tanggal 15 Mei 2024 karena khawatir adanya gejolak politik hingga adanya 'matahari kembar' akibat adanya presiden terpilih dan presiden definitif. Pakar politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan alasan kekhawatiran adanya matahari kembar dibuat-buat.
Sebab, menurut Hendri, saat Jokowi terpilih menjadi presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu juga masih menjabat sebagai presiden. Hingga akhir masa jabatan SBY, menurut Hendri tidak ada masalah.
"Sekarang misalnya salah satu alasan (usulan Pemilu 2024) matahari kembar, ini juga sebuah alasan yang dibuat juga. Ya kemarin-kemarin juga SBY masih berkuasa, Pak Jokowi sudah jadi presiden nggak masalah kok," kata Hendri dalam diskusi bertajuk Jadwal Rumit Pemilu 2024, yang disiarkan secara daring, Sabtu (9/10/2021).
"Jadi menurut saya banyak hal yang terus terang saya nggak ngerti kenapa pemerintah memiliki pemikiran seolah-olah orang Indonesia itu warga masyarakat itu, rakyat itu bodoh semua. Yang akhirnya dibuat-buat terus-terusan," ujar pengamat politik itu.
Selain itu, Hendri mengkritisi alasan pemerintah memundurkan Pemilu menjadi 15 Mei 2024 dengan alasan pandemi COVID-19. Hendri menilai alasan itu mengada-ada karena Pilkada 2020 juga dilakukan pada saat masa pandemi.
"Saya setuju dengan Ustaz Mardani tadi mengatakan bahwa kalau pun dimundurkan alasan dari pemerintah ini nggak pas semua, kenapa nggak pas semua, karena itu tadi, 2020 sudah dilaksanakan dengan baik tapi kemudian kok yang sekarang ini mempertimbangkan COVID-19 dll, yang menurut saya bukan naif kalau kata Ustaz Mardani, kalau menurut saya norak alasannya," kata pria yang akrab disapa Hensat itu.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung usulan pemerintah terkait jadwal pemilu serentak 15 Mei 2024. Guspardi mengatakan pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024 karena khawatir adanya gejolak politik apabila pilpres digelar di awal tahun, yaitu 21 Februari 2024 sesuai usulan KPU.
"Banyak hal yang disampaikan pemerintah, pertama adalah persoalan kalau seandainya di tanggal 21 Februari dilakukan pileg dan pilpres, utamanya pilpres, itu kan pasti akan menimbulkan gejolak politik, tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan pusat," kata Guspardi dalam diskusi ini.
Sebab, menurut Guspardi, jika pilpres dilaksanakan pada 21 Februari, hasil pilpresnya langsung diketahui masyarakat. Sementara itu, Presiden Jokowi masih menjabat hingga Oktober 2024, sedangkan apabila presiden terpilih tidak didukung oleh pemerintah, maka diperkirakan akan menimbulkan kegaduhan.
"Karena apa? Karena kalaulah seandainya ketika itu pemilihan presiden tidak berlanjut pada tahap berikutnya, tentu pada saat itu sudah diketahui siapa yang akan menjadi calon presiden, kalaulah itu terjadi, bagaimanapun, kita tidak bisa menafikan tentu ada dua matahari ketika itu, ada yang namanya presiden incumbent, yang namanya Pak Jokowi, yang beliau sudah menyatakan tidak akan maju lagi," kata Guspardi.
"Kemudian ada lagi hasil dari pada Pilpres 21 Februari, apalagi kalau seandainya orang yang maju itu tidak didukung oleh pihak pemerintah, tentu akan menimbulkan dinamika kegaduhan dan sebagaimana. Ini adalah sesuatu yang harus dicatat-diketahui oleh masyarakat," ungkapnya.
Guspardi mendukung usulan Pemilu tanggal 15 Mei 2024 itu karena agar rentang waktu antara hasil pemilihan presiden hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi Oktober 2024 tidak terlalu jauh. Kemudian, ia menilai jika Pemilu dilaksanakan pada 12 Februari 2024 maka dikhawatirkan partai politik yang sedang mengurus SK Kemenkumham terancam gagal.
"Ada beberapa variabel yang disampaikan oleh pemerintah, kalau seandainya Februari dilakukan kemudian memang hanya 1 putaran berapa rentang waktu itu yang pertama," kata Guspardi.
"Kedua sebagaimana dikatakan oleh kawan-kawan, minimal itu 20 bulan, sekarang ini dari partai politik yang ingin masuk dari peserta pemilu dia sedang meminta pengesahan di Menteri Hukum dan HAM, kalau lah ditetapkan di tanggal 12 Februari yang 6 partai yang belum dikukuhkan sebagai badan hukum dipastikan dia tidak bisa menjadi peserta pemilu di tahun 2024 kemudian juga persoalan anggaran. Oleh karena itu kalau bisa diperpendek kenapa tidak, artinya banyak hal yang krusial berkaitan dengan pelaksanaan dan penyempurnaan daripada pileg, pilpres, dan pilkada.
Simak video 'Sulitnya Penentuan Jadwal Pemilu, Perludem: KPU Punya Otoritas':
Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5759887/usulan-pemilu-15-mei-2024-karena-matahari-kembar-dinilai-dibuat-buatBagikan Berita Ini
0 Response to "Usulan Pemilu 15 Mei 2024 karena 'Matahari Kembar' Dinilai Dibuat-buat - detikNews"
Posting Komentar