Search

KPU Usul Aturan Mengenai Sirekap Masuk ke Pembahasan RUU Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik mengusulkan agar aturan mengenai penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik ( Sirekap) masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun UU tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan pertimbangan apakah perlu direvisi atau tidak oleh DPR.

"Ini mengusulkan masuk dalam revisi UU Pemilu, kalau pun UU Pemilu-nya tidak direvisi, ini perlu kita pikirkan bersama untuk bisa diakomodir di mana," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).

Evi mengatakan, kesiapan regulasi seperti ini penting agar Sirekap bisa digunakan saat Pemilu 2024 mendatang.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut dimasukan dalam revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas DPR.

"Nah ini karena (aturan untuk 2024) belum ada. Kalau di Pilkada sudah ada Pasal 111, walaupun kita bisa berdebat soal itu, tapi itu yang kita gunakan dalam penggunaan Sirekap di pemilihan kepala daerah tahun 2020," ujar dia.

Baca juga: Golkar Tarik Dukungan atas Revisi UU Pemilu, Setuju Pilkada Serentak 2024

Adapun revisi tersebut belum rampung karena ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan antar fraksi.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah penormalan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang awalnya akan dilaksanakan tahun 2024 diubah menjadi 2022-2023.

Beberapa fraksi menginginkan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni tahun 2024.

Namun ada juga fraksi yang setuju jika jadwal pilkada dinormalkan menjadi tahun 2022 dan 2023.

Belum selesai polemik jadwal pilkada tersebut, Partai Nasdem dan Golkar justru memutuskan untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR.

Golkar dan Nasdem sebelumnya merupakan dua partai anggota koalisi pemerintahan yang tak sejalan sikapnya dengan pemerintah dalam hal revisi UU Pemilu.

Baca juga: Isu Reshuffle dan Ancaman Gagalnya Revisi UU Pemilu

Mereka menginginkan adanya revisi UU Pemilu agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap bisa berlangsung. Sedangkan pemerintah menginginkan pelaksaan pilkada tetap sesuai jadwal yakni di tahun 2024.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/16420711/kpu-usul-aturan-mengenai-sirekap-masuk-ke-pembahasan-ruu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Usul Aturan Mengenai Sirekap Masuk ke Pembahasan RUU Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.