Search

Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana mendorong DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu.

Harapannya, dengan revisi UU Pemilu, masalah-masalah serius yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi pada penyelenggaraan pemilu di tahun-tahun yang akan datang.

"Undang-undang ini penting untuk dibahas karena ada begitu banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan, harus disinkronkan, harus dipastikan agar kemudian permasalahan-permasalahan politik di tahun-tahun mendatang bisa dituntaskan sekarang," kata Aditya dalam diskusi yang disiarkan akun Youtube PARA Syndicate, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Kita Tersandera dengan Isu Keserentakan Pilkada

Aditya mengatakan, ada sejumlah persoalan teknis yang dapat muncul apabila penyelenggaraan pemilu masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Misalnya, terkait sinkronisasi pendaftaran pemilih antara pilkada dan pemilu legislatif ataupun proses pencalonan untuk pilkada dan pemilihan presiden.

"Siapa yang mau mencalonkan? Apakah itu mengikuti yang kemarin Pemilu 2019 yang ditarik sebelumnya, atau hasil Pemilu 2024. Untuk pilkada juga sama, yang berhak mencalonkan partai 2019 atau 2024, padahal pemilunya baru usai di bulan April," kata dia.

Baca juga: Isu Kudeta di Demokrat Dianggap Indikasi Dimulainya Persaingan Jelang Pemilu 2024

Persoalan lain yang perlu dicantumkan misalnya mengenai mitigasi terkait pandemi Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilu bila berkaca pada penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kita punya peluang untuk memperbaiki banyak hal di undang-undang itu agar jangan kemudian otak-atik undang-undang lagi sehingga kemudian bisa kita manfaatkan untuk tiga sampai empat kali pemilu baru kemudian kita kaji kembali," kata Aditya.

DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Molornya Pengesahan Prolegnas Prioritas dan Alasan DPR yang Tak Jelas...

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Beberapa poin yang menjadi perdebatan dalam RUU Pemilu antara lain perubahan jadwal pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023 serta meningkatnya ambang batas parlemen menjadi 4 persen untuk DPR RI.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/23020011/puskapol-ui-nilai-uu-pemilu-perlu-dibahas-banyak-persoalan-harus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.