Search

Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKB Usul Presiden Terbitkan Perpu - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, Luqman Hakim mengusulkan Presiden Joko Widodo membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Usul ini dilontarkan lantaran RUU Pemilu terancam tak bisa dibahas lantaran ditolak oleh pemerintah dan mayoritas fraksi.

"Andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu di 2024 tidak terbuka untuk merevisi UU Pemilu, saya mengajak Mas Burhan (Burhanuddin Muhtadi), Bang Doli (Ahmad Doli Kurnia), untuk terpaksa kalau bisa untuk meyakinkan Presiden agar mengeluarkan Perpu," kata Luqman dalam acara rilis survei "Aspirasi Publik terkait Revisi UU Pemilu dan Pilkada", Senin, 8 Februari 2021.

Luqman mengatakan perpu itu terutama terkait Pasal 383 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur penghitungan suara perlu selesai pada hari pemungutan suara. Menurut Luqman, aturan ini perlu diubah jika pemilu mendatang tetap menggunakan desain keserentakan yang sama seperti tahun 2019, yakni pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPD, dan pemilihan presiden di hari yang sama.

Luqman berkaca dari pengalaman Pemilu Serentak 2019. Pemilihan dengan lima surat suara itu terbukti memakan banyak korban jiwa dari pihak penyelenggara. Menurut data Komisi Pemilihan Umum, ada 894 orang meninggal dunia dan 5.175 orang jatuh sakit karena beban kerja yang kelewat berat.

"Kalau aturan ini tidak diubah, kita bisa membayangkan 2024 nanti korban yang jatuh dari penyelenggara pemilu akan persis kaya kemarin. Bisa bertambah jumlahnya dan itu dosa kita semua kalau tidak mengubahnya," kata Luqman.

Menurut Luqman, jika isu manajemen penghitungan suara ini bisa dibenahi, kemungkinan jatuhnya korban dari pihak penyelenggara akan dapat dihindari. Misalnya, penghitungan suara dapat dilanjutkan pada hari berikutnya dengan jaminan keamanan agar tak ada kecurangan.

Sayangnya, ujar dia, tenggat waktu penghitungan suara ini merupakan amanat tekstual dari Pasal 383 UU Nomor 7 Tahun 2017. Maka dari itu Luqman mengusulkan adanya Perpu jika hingga menjelang 2024 nanti UU Pemilu tak kunjung direvisi.

Baca: Kumpulkan Jubir Timses Pilpres 2019, Jokowi Minta Isi Revisi UU Pilkada Dikaji

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1431058/jika-uu-pemilu-tak-direvisi-pkb-usul-presiden-terbitkan-perpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKB Usul Presiden Terbitkan Perpu - Nasional Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.