AKURAT.CO, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak akan digelar di tahun yang sama yakni 2024. Pelaksanaan pemilu bersama telah ditetapkan Komisi II DPR.
Menindaklanjuti putusan soal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih tiga tahun lagi, KPU sudah mengeluarkan simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan/beririsan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
baca juga:
Hasyim kemudian memaparkan pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7.
Berikut bunyinya:
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Keluarkan Simulasi Untuk Pemilu 2024 - Akurat.co"
Posting Komentar