Search

KPU Usul Keluarkan Perppu untuk Atur Penggunaan Sistem Elektronik di Pemilu | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Apabila RUU Pemilu tidak jadi dibahas. Sebab, KPU memerlukan pengaturan lebih jelas terkait sistem rekapitulasi berbasis elektronik yang digunakan pada Pilkada 2020 lalu yaitu Sirekap.

"Kalau kita kemudian tidak ada revisi ada hal tertentu bisa saja dibuat Perppu atau apapun namanya atau diberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur soal ini walaupun UU sekarang sudah ada tapi belum secara detail menyampaikan secara detail kita boleh menggunakan Sirekap ini," ujar Ilham dalam diskusi daring, Jumat (12/2).

Dia mengatakan, aplikasi Sirekap ini menghemat efisiensi anggaran. Juga mengurangi beban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan penghitungan suara.

"Apalagi kalau digunakan di Pilpres dan Pileg yang kemarin memakan tenaga luar biasa dan pikiran luar biasa. Ini penting agar penyelenggaraan pemilu lebih simpel, lebih update," kata Ilham.

Selain Sirekap, beberapa penggunaan sistem informasi dalam tahapan Pemilu perlu dioptimasi dalam undang-undang. Misalnya sistem informasi data pemilih, data pencalonan, dana kampanye dan sebagainya.

Pemerintah juga perlu memaksimalkan infrastruktur untuk membantu penyelenggaraan Pemilu ini. Sebab, pengalaman sebelumnya masih ada 44,16 persen kabupaten/kota terkendala akses internet yang menyulitkan penggunaan teknologi.

"Kita harus koordinasi dengan pemerintah bagaimana mungkin kita melaksanakan ini dengan maksimal jika infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di beberapa wilayah belum maksimal mendukung pemilu," kata Ilham. [fik]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/peristiwa/kpu-usul-keluarkan-perppu-untuk-atur-penggunaan-sistem-elektronik-di-pemilu.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Usul Keluarkan Perppu untuk Atur Penggunaan Sistem Elektronik di Pemilu | merdeka.com - Merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.