Search

Mensesneg Sebut Sikap Pemerintah soal UU Pemilu Tak Terkait Gibran - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut bahwa penolakan pemerintah terhadap revisi UU Pilkada dan Pemilu tak berkaitan dengan rencana politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pratikno mengatakan, ketentuan dalam UU Pilkada disahkan pada 2016. Saat itu, belum terbayang di benak Gibran untuk terjun ke dunia politik.

Pratikno membantah tudingan dihentikannya pembahasan UU Pilkada di DPR adalah untuk memuluskan langkah Gibran maju Pilkada DKI Jakarta 2024. 

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha enggak ada kebayang, mungkin enggak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu," kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/12/2021).

Baca juga: Mensesneg: Tolong Jangan Dibalik, Seakan Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Menurut Pratikno, sikap pemerintah terhadap UU Pilkada didasarkan pada aturan yang telah dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.

UU tersebut mengamanatkan bahwa Pilkada digelar secara serentak di seluruh daerah di tahun 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Sampai saat ini, ketentuan itu belum dijalankan. Oleh karenanya pemerintah tak ingin UU Pilkada buru-buru direvisi.

"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar Pratikno.

Pratikno juga membantah bahwa sikap pemerintah terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bertujuan untuk menghalangi langkah politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Saat UU Pilkada dirumuskan tahun 2016, Anies masih duduk di kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Aturan dalam UU itu dibuat tanpa maksud menghambat langkah politik pihak tertentu.

"Enggak ada hubungannya lah itu, sama sekali nggak ada hubungannya," kata Pratikno.

Baca juga: Mensesneg: Pemerintah Tidak Ingin UU Pemilu dan UU Pilkada Direvisi

Terkait penolakan terhadap revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Pratikno, pemerintah tak ingin perbaikan undang-undang dilakukan terlampau sering.

UU Pemilu dinilai sukses digunakan di tahun 2019. Jika pun terdapat kekurangan, perbaikan dapat dilakukan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilu.

Pratikno pun meminta publik tak mengaitkan sikap pemerintah terhadap kedua UU ini dengan langkah politik pihak tertentu.

"Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," katanya.

Baca juga: Pengamat Nilai Pro Kontra Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Politik

Dilansir dari tribunnews, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mempertanyakan dihentikannya pembahasan revisi UU Pemilu.

Irwan mengaitkan penghentian pembahasan UU Pemilu dan kemungkinan Gibaran maju di Pilkada DKI.

"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Wasekjen Partai Demokrat, Irwan, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Voxpol Research Center Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan sikap Presiden yang tak mendukung Pilkada digelar pada 2022 dan 2023 dengan menolak wacana revisi UU Pemilu.

Ia menilai sikap ini berseberangan ketika Jokowi mati-matian mengupayakan terselenggaranya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Mensesneg Bantah Penolakan Revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk Halangi Anies

Adapun waktu pelaksanaan UU Pilkada masih jadi perdebatan hingga saat ini.

Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/18261381/mensesneg-sebut-sikap-pemerintah-soal-uu-pemilu-tak-terkait-gibran?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mensesneg Sebut Sikap Pemerintah soal UU Pemilu Tak Terkait Gibran - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.