Wacana revisi UU Pemilu tanpa mengutak-atik peraturan terkait pilkada mencuat ke publik. PKB menilai UU Pemilu perlu direvisi, sementara UU Pilkada tidak.
"UU Pilkada tidak perlu direvisi. UU Pemilu perlu direvisi," kata Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Luqman menjelaskan pemilu dan pilkada diatur dalam dua undang-undang berbeda. Menurutnya, pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sementara pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai UU Pilkada belum perlu direvisi karena UU tersebut masih belum 100 persen dijalankan. Secara khusus, ia mengatakan jadwal Pilkada 2024 harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum undang-undang dievaluasi.
"Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," katanya.
Sedangkan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Luqman menegaskan, UU Pemilu harus dievaluasi dari aspek substansi materi legislasi dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU.
Luqman pun mencontohkan sejumlah hal yang perlu direvisi dalam UU Pemilu. Mulai beban penghitungan suara, praktik politik uang, partisipasi politik perempuan, hingga pengaturan kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan.
"Banyaknya penyelenggara pemilu atau paling banyak petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019 akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara. Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara," ucapnya.
"Beban penghitungan yang dibatasi waktu menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit, dan meninggal dunia," sambungnya.
Selain itu, Luqman menilai ada permasalahan terkait ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden yang masih perlu dibahas lebih lanjut dalam UU Pemilu.
"Kalau mau ditambahkan, masih ada dua masalah penting yang harus dibahas dalam revisi UU Pemilu, yakni masalah ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden," ujarnya.
Wacana revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada awalnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Dia mengatakan PDIP membuka peluang untuk tetap dilakukan revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada.
"Untuk Undang-Undang Pilkada, kita tetap ya kita lakukan 2024. Tapi kita membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Djarot dalam rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) di YouTube, Senin (22/2).
(hel/gbr) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5473250/pkb-setuju-revisi-uu-pemilu-tanpa-utak-atik-jadwal-pilkadaBagikan Berita Ini
0 Response to "PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Utak-Atik Jadwal Pilkada - detikNews"
Posting Komentar