Search

KPU Susun Simulasi Pemilu Serentak dan Pileg Pilpres 2024 - Medcom.Id

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun simulasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Pemilu mencakup pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah serentak.
 
"Dalam hal Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan atau beririsan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
 
Hasyim mengatakan simulasi disusun berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab, DPR dipastikan tak melanjutkan revisi UU Pemilu untuk memisahkan tiga momentum pemilihan itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat jadwal pemungutan suara. Jadwal ditetapkan oleh KPU serta hari pencoblosan menjadi hari libur secara nasional.
 
Beleid itu juga mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.
 
"Pada Pasal 201 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada November 2024," ujar Hasyim.

Pelaksanaan pilpres

Pelaksanaan pilpres mengacu pada masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024. Pasangan calon (paslon) terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai atau pada 6 Oktober 2024.
 
"Coblosan Maret 2024," ujar Hasyim.
 
Pencoblosan pada awal tahun juga untuk mengantisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan atau Juli 2022. Pelaksanaan kontestasi juga mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025.

Pelaksanaan pileg

Pileg 2024 merujuk pada jadwal penetapan hasil pemilu nasional pada April 2024. Kemudian jadwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa hasil pileg pada Agustus 2024.
 
"Pengalaman Pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019," ujar Hasyim.
 
Selanjutnya, hasil pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan pilkada yakni pada Agustus 2024. Pencoblosan juga sama dengan pilpres yakni pada Maret 2024.
 
"Untuk tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan atau Juli 2022," kata Hasyim.

Pelaksanaan pilkada

Pencoblosan pilkada dijadwalkan November 2024. Pencalonan dimulai Agustus 2024 atau harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024. Sementara itu, tahapan pilkada dilaksanakan 11 bulan sebelum coblosan atau mulai Oktober 2023.
 
(REN)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/nasional/politik/yNL4JpgN-kpu-susun-simulasi-pemilu-serentak-dan-pileg-pilpres-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Susun Simulasi Pemilu Serentak dan Pileg Pilpres 2024 - Medcom.Id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.