JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024 yang berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sangat potensial menurunkan bahkan merusak kualitas Pemilu dan demokrasi.
Peneliti Senior LSI Denny JA, Toto Izul Fatah mengatakan, kondisi tersebut juga potensial mengundang iklim politik nasional yang tidak kondusif, terutama dari aspek keamanan.
"Karena itulah, semua stakeholder mulai dari DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu dan civil society harus duduk bersama mengaji ulang berbagai aspek terkait dengan Pilkada serentak pada 2024 tersebut dengan membedah untung rugi, plus minus, manfaat dan mudaratnya," ujar Toto Izul Fatah, Rabu (3/1/2021).
Toto yang juga Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA ini mengatakan, agenda politik nasional lima tahunan yang satu ini, tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek, seperti merujuk pada Pasal 101 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak diadakan pada November 2024.
"Tapi lebih dari itu, pasal yang sering dijadikan acuan pemerintah ini juga harus dilihat dalam kontek yang lebih utuh, komprehensif, dan integral dengan mengaitkannya dalam situasi dan kondisi kekinian," katanya.
Hal lain yang harus dilihat adalah aspek kepentingan demokrasi dalam menjaga dan merawat kedaulatan rakyat yang harus berjalan normal secara periodik. Sebab, pada saat pergantian kepemimpinan, baik bupati, wali kota, gubernur dan bahkan presiden tak berlangsung sesuai jadwal, memberi indikasi adanya keadaan yang tidak normal.
"Sehingga, proses demokrasi untuk melahirkan pemimpin baru yang siap melayani rakyat pasti terganggu, sejalan dengan bergesernya jadwal pergantian pemimpin baru tersebut," tuturnya.
Dalam kondisi proses demokrasi yang tidak normal, kata Toto Izul Fatah, biasanya sangat rawan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu yang bisa merusak keadaan makin tidak kondusif, baik kecurangan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga : KPU : Jika Pilkada dan Pemilu Digelar 2024 Beratkan Penyelenggara Pemilihan
"Setidaknya, ada 272 kepala daerah yang Plt (pelaksana tugas). Hal ini tentu bukan saja rawan terjadinya politisasi ASN (Aparatur Sipil Negara) juga akan bermuara pada terganggunya pelayanan publik. Rakyat akan makin kehilangan hak dan kedaulatannya," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Digelar Bareng Pilpres dan Pileg, Pilkada 2024 Dianggap Rusak Kualitas Pemilu dan Demokrasi - Okezone News"
Posting Komentar