
PEMILU secara umum adalah sebuah sarana bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk memilih wakil-wakilnya dalam menyelenggarakan kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilu adalah adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Lagi Aje https://kumparan.com/syafriadi-asri/pemilu-sebagai-stabilisasi-pemerintahan-1tZEzGoKGnhBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu Sebagai Stabilisasi Pemerintahan - kumparan.com - kumparan.com"
Posting Komentar