Search

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal - Tribun Timur

Oleh: Fajlurrahman Jurdi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kini RUU tentang Pemilu sedang dibahas di DPR. RUU ini tentu saja akan mengganti dan/atau merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penggantian atau revisi itu bisa diikuti dengan mengganti nama undang-undang, misalnya RUU tentang Kitab Undang-Undang Pemilihan Umum, RUU tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal atau RUU tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Penamaan ini tentu tergantung kesepakatan antara DPR dengan Presiden selama proses pembahasan, dan pilihan-pilihan nama juga tergatung politik hukum di DPR.

Jelas, bahwa upaya mengubah atau mengganti undang-undang Pemilu ini dianggap penting, karena ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dimasukkan dalam bentuk norma undang-undang.

Setidaknya ada tujuh (7) putusan yang dikabulkan oleh MK terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan ada enam (6) putusan yang dikabulkan oleh MK terkait UU Pemilihan.

Sekretaris Satpol PP Maros Ditahan karena Kasus Tanah

Putusan-putusan itu harus di eksekusi melalui politik hukum oleh DPR agar ditetapkan menjadi norma UU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (1) hurf d UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan.

Terkait dengan pemilahan antara Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional sebenarnya adalah berdasarkan pertimbangan putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan salah satu alternatif bahwa; “Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota”.

Maksud putusan MK ini adalah perlu ada jeda waktu bahwa setelah diselenggarakannya Pemilu Nasional, beberapa waktu setelahnya diselenggarakan Pemilu Lokal.

Hal ini bisa kita tafsirkan bahwa potongan kalimat “beberapa waktu setelahnya” bisa dimaknai, pemilu lokal sebaiknya dilaksanakan 2,5 (dua tahun setengah) setelah pemilu nasional.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://makassar.tribunnews.com/2020/06/04/pemilu-nasional-dan-pemilu-lokal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal - Tribun Timur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.