Serba-serbi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Adapun kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023.
Lalu, apa saja materi yang disampaikan dalam kampanye Pemilu 2024? Cek informasinya berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berikut ini.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Mengutip dari PKPU tersebut, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.
PDF PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dapat diunduh di sini.
Ilustrasi gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
Materi Kampanye Pemilu 2024
Materi kampanye Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023. Adapun materi kampanye Pemilu yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
- Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Metode Kampanye Pemilu 2024
Metode kampanye Pemilu 2024 merupakan cara-cara yang dilakukan untuk menyampaikan materi kampanye. Menurut Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023, metode kampanye Pemilu 2024 terdiri dari:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
- Media Sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye
- Pemilu pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran PKPU No 15 Tahun 2023
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Berikut lampiran PKPU No 15 Tahun 2023.
(kny/imk)Pantau Pemilu
Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024: Isi dan Link PDF - detikNews"
Posting Komentar