Search

Dimulai Besok, Ini Pejabat yang Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024 - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 memasuki tahapan kampanye mulai Selasa besok, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

Pelaksana kampanye pilpres terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres atau tim kampanye.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Catat Aturan dan Larangannya

Sementara, pelaksana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD terdiri dari pengurus partai politik peserta, calon anggota DPR/DPRD, juru kampanye pemilu, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR/DPRD atau tim kampanye.

Adapun pelaksana kampanye pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.

Pejabat yang dilarang kampanye

Menurut UU Pemilu khususnya Pasal 280 ayat (2), ada sejumlah pejabat yang dilarang ikut kampanye. Perinciannya sebagai berikut:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Siap-siap Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Serba-serbinya

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sementara, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta.

“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Pejabat yang boleh ikut kampanye

Meski begitu, ada pula sejumlah pejabat yang boleh ikut kampanye. Menurut Pasal 299 UU Pemilu, berikut jajaran pejabat yang boleh ikut kampanye pemilu:

a. Presiden dan wakil presiden
b. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik
c. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat

  • melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
  • calon presiden atau calon wakil presiden;
  • anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum; atau
  • pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti. Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Baca juga: 3 Paslon Capres-Cawapres dan 18 Parpol Deklarasikan Kampanye Damai di KPU

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMic2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMTEvMjcvMTkzNTE2NzEvZGltdWxhaS1iZXNvay1pbmktcGVqYWJhdC15YW5nLWJvbGVoLWlrdXQta2FtcGFueWUtcGVtaWx1LTIwMjTSAXdodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMy8xMS8yNy8xOTM1MTY3MS9kaW11bGFpLWJlc29rLWluaS1wZWphYmF0LXlhbmctYm9sZWgtaWt1dC1rYW1wYW55ZS1wZW1pbHUtMjAyNA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dimulai Besok, Ini Pejabat yang Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024 - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.