Daftar Isi
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kampanye Pemilu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
Selama kurang lebih 75 hari, para calon presiden dan wakil presiden, serta calon-calon legislatif dari berbagai partai politik berupaya meyakinkan masyarakat untuk memilihnya. Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Lantas, apa sebenarnya itu kampanye Pemilu? Apa saja hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang selama masa kampanye berlangsung? Berikut informasinya yang diambil dari peraturan terkait.
Apa Itu Kampanye Pemilu?
Pengertian Kampanye Pemilu
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu.
Kampanye digelar secara serentak untuk semua jenis Pemilu, baik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pelaksanaannya pun harus berlandaskan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Materi dan Metode Kampanye Pemilu
Adapun materi kampanye dapat meliputi beberapa hal sebagai berikut dengan menggunakan bahasa Indonesia yang sopan, memberikan informasi yang bermanfaat, tidak menyerang pribadi atau kelompok tertentu, dan tidak bersifat provokatif.
- Visi dan misi peserta Pemilu
- Program peserta Pemilu
- Citra diri yang mencakup nomor urut dan foto
Penyampaian kampanye Pemilu dapat dilakukan dengan beragam cara, mulai dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan cetak atau daring, debat paslon, dan kegiatan lainnya selama tidak melanggar aturan.
Bahan Kampanye Pemilu
Bahan kampanye Pemilu mencakup berbagai media dan materi yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye kepada pemilih. Beberapa bahan kampanye umumnya berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.
Meski terdapat beragam jenis media yang bisa digunakan, peserta Pemilu harus memperhatikan ukuran dari bahan kampanye sebagai berikut. Perlu diperhatikan juga bahwa setiap bahan kampanye dilarang bernilai lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.
- Selebaran paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm
- Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm
- Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm
- Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm
- Stiker, paling besar ukuran 10 cm x 5 cm
Tempat-tempat tertentu biasanya dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye agar kampanye berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa tempat yang umumnya dilarang untuk menempel alat peraga kampanye melibatkan pertimbangan keamanan, estetika, atau keberlanjutan lingkungan.
Adapun tempat yang dimaksud adalah tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalur bebas hambatan, serta area publik seperti taman dan pepohonan. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku mencakup segala bentuk struktur, seperti halaman, pagar, dan tembok.
Jadwal Kampanye Pemilu
Berikut adalah jadwal kampanye Pemilu lengkap dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh KPU.
- 28 November 2023-10 Februari 2024
Agenda kampanye meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada publik, serta penyelenggaraan debat antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. - 21 Januari 2024-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring - 11 Februari 2024-13 Februari 2024
Masa tenang - 14 Februari 2024
Pelaksanaan Pemilu secara serentak - 2 Juni 2024-22 Juni 2024
Masa kampanye tambahan jika ada putaran kedua pemilihan presiden - 23 Juni 2024-25 Juni 2024
Masa tenang kedua
Demikian informasi mengenai serba-serbi kampanye Pemilu 2024, mulai dari pengertian hingga jadwalnya. Semoga membantu, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Jihan Nisrina Khairani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video "Janji Anies ke Warga Bogor: Bangun Transportasi Umum Terjangkau"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apa Itu Kampanye Pemilu? Ini Pengertian, Aturan, Bahan-Ruang Lingkupnya - detikJogja"
Posting Komentar