TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilu Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Menetapkan dan Mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan uraian sebagaimana terlampir.
Berikut DCS Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk masing-masing partai:
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2018/08/12/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-mamuju-pada-pemilu-tahun-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten ..."
Posting Komentar