Search

Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Bisa Nyaleg di Pemilu 2019

Jakarta - Bawaslu DKI memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pemohonan yang diajukan M Taufik diterima Bawaslu DKI.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Komisioner Bawaslu DKI Puadi selaku ketua majelis menyatakan bacaleg DPRD DKI M Taufik Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra telah memenuhi syarat verifikasi dokumen.

"Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Puadi.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini," imbuh dia.

Dalam pertimbangan, Puadi menyatakan keterangan ahli Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansinya ataupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019. M Taufik juga sudah menjalani hukuman, kemudian bersedia jujur dan terbuka.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan sudah Muhammad Taufik, khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," jelas dia.

Selain itu, Puadi menyatakan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Bisa Nyaleg di Pemilu 2019Faiq Hidayat/detikcom

Diketahui, M Taufik sebelumnya kembali maju di Pileg 2019 tapi terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPU DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.

Saksikan juga video 'M Taufik Siap Gantikan Sandi Jadi Wagub DKI!':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/4191717/bawaslu-dki-putuskan-m-taufik-bisa-nyaleg-di-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Bisa Nyaleg di Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.