Search

KPU Susun Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah menyusun daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif ( bacaleg) Pemilu 2019, setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bacaleg.

"Tadi malam kami baru rapat untuk semua hal itu sampe jam dua pagi. Sekarang sudah masuk penyusunan DCS," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Arief mengatakan, nantinya, jika sudah rapi dan lengkap, DCS akan diumumkan ke publik, paling lambat Minggu (12/8/2018).

Baca juga: KPU Buka Data Caleg Setelah Pengumuman Daftar Calon Sementara

Dari DCS tersebut akan diketahui soal pergantian caleg mantan narapidana korupsi.

"Kita tunggu saja tanggal 12 (Agustus) apakah yang kemarin TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sudah diganti atau tidak," ujar Arief.

Namun demikian, dirinya menegaskan caleg mantan narapidana korupsi akan dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, apakah partai mengganti caleg tersebut, KPU belum dapat mengumumkan.

Baca juga: 8 Agustus, KPU Umumkan Bacaleg yang Tak Lolos Verifikasi

"Yang jelas yang mantan terpidana itu kami nyatakan TMS, kami kembalikan pada partai. Tapi apakah partai mengajukan kembali atau diganti saya tidak hapal," tutur Arief.

Tahapan proses verifikasi perbaikan berkas bacaleg dilakukan selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018.

Pada tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018 mendatang.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/19354141/kpu-susun-daftar-calon-sementara-bacaleg-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Susun Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.