BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU RI Viryan Aziz menyatakan, data DPT Pemilu 2019 masih mungkin berubah seiring rapat pleno terbuka di provinsi.
Disebutkan dia, DPT bisa berubah berdasar masukan atau tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan partai politik ihwal data pemilih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, warga Indonesia yang bisa menggunakan hak politiknya pada Pemilu sebanyak 185.994.374 orang yang tersebar di 801.291 tempat pemungutan suara (TPS) di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Kemungkinan perubahan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada pasal 32 ayat (6), menyebutkan Petugas Pengawas Kecamatan (PPK), Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
Baca: Tetap Pakai DPT Pilkada, KPU Tetapkan Sebanyak 185.994.374 orang Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Baca: Jadwal Lengkap Pertandingan Asian Games 2018 Kamis 30 Agustus 2018, Indonesia Masih di Posisi 4
Merujuk data KPU pada malam ini, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS dan DPT terbanyak. Ada 137.401 TPS dengan 32.636.846 pemilih di provinsi ini. Dua provinsi lainnya menyusul dengan jumlah DPT besar adalah Jawa Timur dengan 30.554.761 pemilih, dan Jawa Tengah dengan 27.430.269 pemilih.
Sedangkan provinsi paling sedikit TPS dan DPT-nya yakni Kalimantan Utara. Hanya ada 429.338 DPT yang tersebar di 2.173 TPS di provinsi termuda di Republik Indonesia tersebut.
Provinsi merekapitulasi penetapan DPT yang akan dilakukan pada 31 Agustus 2018. (elh/lis/tar)
Baca lebih lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Cetak dan ePaper Kamis (30/8/2018)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU : DPT Pemilu 2019 Bisa Berubah Berdasarkan Masukan ..."
Posting Komentar