Search

Peserta Pemilu Diizinkan Kampanye Lewat Sosial Media, tapi Harus ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menambah metode kampanye pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU ( PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu.

"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: KPU Ingatkan Elite Politik Kampanye Belum Dimulai

Wahyu menjelaskan, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan.

Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu saja KPU Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," ujar Wahyu.

Baca juga: KPU Minta Elite Parpol Tak Buat Pernyataan yang Menimbulkan Konflik

Pelanggar, juga berpotensi untuk dikenai sanksi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karenanya, Wahyu berpesan supaya peserta pemilu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, terutama jika membuat konten tentang kampanye.

"Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Wahyu.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/19462201/peserta-pemilu-diizinkan-kampanye-lewat-sosial-media-tapi-harus-hati-hati

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peserta Pemilu Diizinkan Kampanye Lewat Sosial Media, tapi Harus ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.