Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Baswalu Kabupaten Nagan Raya Senin (27/8/2018), melaksanakan sidang ajudikasi terkait sengketa pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu di Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue.
Sidang yang di Pimpin oleh Said Syahrul didamping Muhammad Arby dan Sektaris Bawaslu dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pemohon dari Partai Nasdem dan mendengarkan jawaban termohon dari perwakilan KIP.
"Sidang perdana tadi mendengarkan pokok-pokok pemohon dan mendengarkan jawaban termohon," kata Said Syahrul di damping Muhammad Arbi kepada Serambinews.com, Senin (27/8/2018).
Baca: Jumat Siang, Abdullah Puteh Datangi Bawaslu Pusat
Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu dilaksanakan persidangan dari pemohon Partai Nasdem, dan pada pukul 14.00 WIB nanti dilanjutkan dengan sudang ajudikasi Partai Aceh (PA) dengan agenda sidang yang sama.
Disebutkan, sidang ajudikasi tersebut terkiat tidak dimasukkannya Caleg Nasdem dua orang di daerah pemilihan II dan III ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) nagan Raya. Sementara Partai Aceh juga melakukan hal yang sama, namun hanya satu orang caleg yang tidak masuk dalam DCS. (*)
Baca Lagi Aje http://aceh.tribunnews.com/2018/08/27/bawaslu-gelar-sidang-ajudikasi-terkait-sengketa-pemilu-di-nagan-rayaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi, Terkait Sengketa Pemilu di Nagan ..."
Posting Komentar